NASIONAL

KPK: Sebagian Besar Lembaga Publik Masuk Kategori Sangat Rentan Korupsi

Hanya 82 lembaga publik yang masuk kategori terjaga

AUTHOR / Hoirunnisa

antikorupsi
Ilustrasi seorang peserta kampanyekan antikorupsi (FOTO: ANTARA)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap risiko korupsi di sektor pemerintahan yang meliputi pusat, daerah hingga lembaga negara, masih tinggi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, berdasarkan survei penilaian integritas, terdapat 197 lembaga publik masuk dalam kategori sangat rentan. Kata dia, hanya 82 lembaga publik yang masuk kategori terjaga atau aman dari korupsi.

"Tahun 2023 KPK telah menetapkan tersangka 1 gubernur, 6 bupati/walikota, 1 kepala lembaga dan 2 menteri/wakil menteri. Hal ini menunjukkan masih tingginya risiko korupsi di sektor pemerintahan baik di daerah maupun pusat. Oleh karena itu, KPK melakukan pengukuran untuk mengidentifikasi kerawanan korupsi pada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," ujar Alexander Marwata dalam konferensi pers di kanal Youtube KPK, Selasa (16/1/20230.

"Hasilnya SPI pada tahun 2023 menunjukkan Indonesia masih rentan korupsi," sambungnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan, aparat penegak hukum (APH) dinilai masih belum optimal dalam berkoordinasi untuk penanganan perkara, lantaran ada benturan konflik kepentingan.

"Terutama pada teknis pertukaran informasi data dan benturan konflik kepentingan dari pada penegak hukum dalam penanganan perkara," kata Alex.

Baca juga:

Alex mengatakan, seiring dengan penindakan hukum, KPK bakal terus menggencarkan pencegahan korupsi di sektor pemerintahan.

Dia mengeklaim, Lembaga Antirasuah telah menyelesaikan 23 kajian pada sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak, berdampak pada keuangan negara, serta memiliki risiko korupsi tinggi.

Lebih jauh Alex mengatakan, pada sektor pemerintah daerah, KPK melakukan pencegahan melalui Pusat Pemantauan Pencegahan atau Monitoring Centre for Prevention (MCP) dengan capaian nilai 74 atau dalam kondisi baik.

Penanganan perkara korupsi

KPK mencatat, sepanjang 2023 telah melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi sebanyak 127 perkara penyelidikan, 161 penyidikan, 129 penuntutan dan 124 eksekusi. Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, ada 94 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga:

Kata dia, penanganan perkara dugaan korupsi sebagian berasal dari pengaduan masyarakat.

"KPK menerima 5.079 laporan, dari jumlah tersebut 690 laporan diarsipkan, dan 4.389 dilakukan verifikasi. Selanjutnya dari jumlah tersebut, 1.962 dalam proses telaah, tiga laporan diteruskan kepada pihak eksternal, 9 laporan diteruskan kepada pihak internal, 2 laporan masih dalam proses verifikasi. Dan 2.413 laporan diarsipkan," ucap Nawawi dalam konferensi pers, Selasa, (16/1/2024).

Ketua KPK, Nawawi Pomolango menambahkan, lima wilayah terbanyak dalam penyampaian pengaduan yaitu, DKI Jakarta sebanyak 760-an, Jawa Barat 480-an, Jawa Timur 430, Sumatera Utara 350-an dan Jawa Tengah 270 laporan. Selain itu, KPK juga melakukan delapan kegiatan tangkap tangan, salah satunya suap pengadaan barang dan jasa di Badan SAR nasional atau Basarnas.

Editor: Muthia Kusuma

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!