NASIONAL
JPU Bantah Eksepsi Tom Lembong
Sebelumnya, Tom Lembong kecewa didakwa merugikan keuangan negara.

KBR, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula.
Menurut JPU, surat dakwaan telah memuat syarat formil dan materiil. Jaksa meminta agar persidangan dilanjutkan pada tahap pembuktian.
"Menolak keseluruhan dalil keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum atau terdakwa Thomas Trikasih Lembong. Dua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS/06/2025 tanggal 25 Februari 2025 atas nama Thomas Trikasih Lembong adalah cermat, jelas, dan lengkap. Serta telah memenuhi persyaratan formil dan materil sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan eksepsi dalam sidang perdana dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Tom mengaku kecewa didakwa merugikan keuangan negara Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula.
Baca juga: Alasan Tom Lembong Ajukan Eksepsi: Kerugian Negara Tak Jelas
Sebab, menurutnya jaksa tidak melampirkan dasar perhitungan kerugian negara yang jelas dalam kasus ini. Selain itu, ia menyebut dakwaan ini juga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.
Tom Lembong disangka memperkaya orang lain dan membuat negara merugi hingga Rp578 miliar.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tom juga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor gula mentah pada 2015-2016.
Baca juga:
- Tom Lembong Tersangka, Kejagung Klaim Tak Ada Politisasi
- Anies Hadiri Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!