indeks
Alasan Tom Lembong Ajukan Eksepsi: Kerugian Negara Tak Jelas

Tom Lembong mengaku kecewa didakwa merugikan keuangan negara Rp578 miliar.

Penulis: Shafira Aurel

Editor: Wahyu Setiawan

Google News
anies
Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong saat pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (14/2/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko S

KBR, Jakarta - Bekas Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Itu dia sampaikan usai surat dakwaan jaksa dibacakan dalam sidang perdana dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Tom mengaku kecewa didakwa merugikan keuangan negara Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula.

Sebab, menurutnya jaksa tidak melampirkan dasar perhitungan kerugian negara yang jelas dalam kasus ini. Selain itu, ia menyebut dakwaan ini juga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.

"Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan ya. Sebagai contoh dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas, tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut, seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, mengharapkan profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan. Dalam hal ini saya berharap agar Kejaksaan setransparan mungkin terkait isu kerugian negara," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Sebelumnya, Tom Lembong disangka memperkaya orang lain dan membuat negara merugi hingga Rp578 miliar.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tom juga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor gula mentah pada 2015-2016.

Tom dituduh menerbitkan surat tersebut tanpa didasarkan rapat koordinasi antar kementerian.

"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, (6/3/2025).

Baca juga:

Tom Lembong
Anies Baswedan
Korupsi

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...