Proses penyidikan kasus importasi gula sudah berjalan sejak satu tahun, atau Oktober 2023.
Penulis: Hoirunnisa
Editor: Sindu

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah ada isu politisasi hukum dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Tom Lembong merupakan Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim AMIN) pada Pilpres 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengeklaim, proses penyidikan kasus importasi gula sudah berjalan sejak satu tahun, atau Oktober 2023.
"Selama kurun waktu satu tahun ini. Bahwa penyidik terus melakukan penggalian, pengkajian dan terus melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang diperoleh sekecil apa pun bukti terkait ini terus dianalisis dan terus disandingkan dan diintegrasikan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara ini sesungguhnya telah terdapat bukti permulaan yang cukup," ujar Harli kepada wartawan, Rabu, (30/10/2024).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Thomas Lembong terhitung sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi sejak 2023, dan baru ditetapkan sebagai tersangka Selasa, 29 Oktober 2024. Harli membuka kemungkinan ada tersangka baru, tergantung kecukupan alat bukti, sebab penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.
"Itu sangat tergantung dengan apakah ada bukti permulaan yang cukup. Setidaknya diperoleh dari dua alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak. Setiap kemungkinan itu ada tetapi tentu harus mengacu kepada hal tersebut," jelas Harli.
Harli menambahkan, jika diperlukan keterangan tambahan kemungkinan penambahan saksi juga terbuka dilakukan.
"Penyidik akan terus melihat apakah masih dibutuhkan penambahan saksi atau penambah keterangan. Kalau masih dibutuhkan saksi dari keterangan pihak terkait itu akan dilakukan," kata Harli.
Dua Tersangka
Kemarin, Selasa, (29/10/2024), Kejaksaan Agung menetapkan bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, penyidik Kejagung telah memiliki alat cukup untuk menetapkan Tom menjadi tersangka. Selain Tom Lembong, Kejagung menetapkan satu tersangka lain, yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
“Pada tahun yang sama yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih atau GKP,” kata Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, (29/10).
Baca juga: