NASIONAL
Jokowi Minta Polisi Segera Bebaskan Demonstran 'Kawal Putusan MK'
Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), polisi menangkap seratusan demonstran yang melakukan aksi "Kawal Putusan MK". Sejumlah orang jadi tersangka.
AUTHOR / Astri Yuanasari
-
EDITOR / Agus Luqman
KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta kepolisian segera membebaskan demonstran penolak Revisi Undang-undang Pilkada yang masih ditahan.
Jokowi mengatakan Indonesia adalah negara demokrasi sehingga penyampaian pendapat dan penyampaian aspirasi adalah hal yang baik dalam demokrasi.
"Saya sangat menghargai itu, saya sangat menghormati itu. Dan saya titip, hanya saya titip, mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai, sehingga tidak merugikan. Tidak mengganggu aktivitas warga lainnya. Dan ini kemarin-kemarin kan ada demo, untuk pendemo yang masih ditahan, saya harap juga bisa segera dibebaskan," kata Jokowi dalam keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Baca juga:
- Komnas HAM: Seratusan Anak Ditangkap Kepolisian Saat Demo Kawal Putusan MK
- Kapolri Diminta Beri Akses Bantuan Hukum kepada Pendemo yang Ditangkap
Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), polisi menangkap seratusan demonstran yang melakukan aksi "Kawal Putusan MK". Aksi terjadi pada Kamis (22/8/2024) hingga Senin (26/8/2024). Penangkapan antara lain terjadi di Jakarta, Semarang, Makassar dan sejumlah daerah lain. Beberapa dibebaskan, namun sejumlah orang dijadikan tersangka.
Aksi unjuk rasa "Kawal Putusan MK" terjadi sejak Kamis 22 Agustus 2024 di Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia. Berbagai elemen masyarakat dari akademisi, buruh, mahasiswa, hingga pelajar ikut serta dalam aksi demo tersebut.
Baca juga:
- Kronologi Represi Aparat pada Aksi Peringatan Darurat di Semarang
- Polisi Tak Belajar dari Sejarah, Brutal Hadapi Massa
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!