NASIONAL

KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari kedepan."

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Rony Sitanggang

Korupsi lahan Rorotan
KPK menahan tersangka korupsi lahan Rorotan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/09/24). (Antara/Hafidz Mubarak)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun 2019-2020. 
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengumumkan para tersangka itu yakni, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan (YCP), dan Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S. Arharrys (ISA), Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada (TEP), Donald Sihombing (DNS), Komisaris PT. TEP, Saut Irianto Rajagukguk (SIR), dan Direktur Keuangan PT. TEP, Eko Wardoyo (EKW).

"Adanya kecukupan bukti permulaan pada proses penyidikan, KPK menetapkan dan mengumumkan lima orang sebagai tersangka. KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari kedepan. Terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan 7 Oktober 2024. Penahanan dilakukan di Rutan cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujar Asep dalam konferensi pers, Rabu (18/9).

Kasus ini bermula ketika Perumda Pembangunan Sarana Jaya ingin berinvestasi soal pengadaan lahan pada 2019 sampai 2021. Saat itu, PT Totalindo Eka Persada menawarkan lahan kepada perusahaan pelat merah tersebut.

Baca juga:

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan kerugian negara akibat dugaan korupsi itu ditaksir mencapai Rp 223,8 miliar. Hasil ini didapatkan dari laporan investasi dan pengadaan tanah oleh PPSJ.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!