NASIONAL

Kapolri Diminta Beri Akses Bantuan Hukum kepada Pendemo yang Ditangkap

polisi dilarang memeriksa orang tanpa pendampingan pengacara

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Muthia Kusuma

Unjuk rasa
Aksi saling dorong dengan aparat saat unjuk rasa tolak pengesahan RUU Pilkada di kantor DPRD NTB di Mataram, NTB, Jumat (23/08/24). (Antara/Ahmad Subaidi)

KBR, Jakarta-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan akses bantuan hukum kepada seluruh pengacara yang akan mendampingi massa aksi yang ditangkap aparat.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur meminta polisi menghormati Undang-Undang Advokad dan Undang-Undang Bantuan Hukum. Dia menegaskan, polisi dilarang memeriksa orang tanpa pendampingan pengacara dan wajib memberikan bantuan hukum kepada pedemo yang ditangkap saat aksi kawal putusan MK, kemarin.

“Dan tindakan-tindakan kekerasan oleh aparat yang represif, merupakan tindakan yang dilarang oleh Undang-undang, merupakan tindak pidana yang diancam oleh ancaman pidana, merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Kepolisian dan Kode Etik Kepolisian," ucap Isnur melalui media sosial X YLBHI, Kamis, (22/8/2024). 

Baca juga

"Peraturan Kapolri 129 menjelaskan dengan jelas bahwa kepolisian dilarang melakukan tindakan-tindakan arogan, brutal dan kekerasan, pada saat demonstrasi, termasuk dalam keadaan chaos, kepolisian jelas punya ketentuan internal dan juga Undang-undang,” sambungnya. 

YLBHI mencatat, hingga dinihari tadi, jumlah peserta aksi yang ditahan mencapai lebih dari 100 orang tersebar di sejumlah lokasi. Di antaranya 27 orang ditahan di Polda Metro Jaya, 100-an orang di Polres Jakarta Barat, dan tiga orang anak di Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Di lain pihak, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sekitar 159 demonstran ditangkap pihak kepolisian saat aksi tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, (22/8/2024).

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah menyebut, sebanyak 102 di antaranya merupakan anak-anak. Dari total jumlah anak yang ditangkap, hanya 35 anak yang sudah dipulangkan.

"Komnas HAM mendesak para peserta (aksi) ditangkap tadi malam segera dibebaskan. Kemudian jika ditemukan mereka yang cedera, sakit, karena penangkapan dan kekerasan itu, juga diberikan akses pemulihan. Baik itu pemulihan kesehatan maupun psikologi terutama bagi anak-anak yang mengalami kekerasan," ujar Anis kepada KBR, Jumat (23/8/2024).

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah menegaskan, unjuk rasa adalah bagian dari hak mengemukakan pendapat di depan umum. Sementara tugas aparat penegak hukum yaitu memastikan keamanan tanpa penindasan maupun intimidasi terhadap massa aksi.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!