NASIONAL

Komnas HAM: Seratusan Anak Ditangkap Kepolisian Saat Demo Kawal Putusan MK

hanya 35 anak yang sudah dipulangkan

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Muthia Kusuma

putusan MK
Tangkapan layar video dugaan kekerasan aparat terhadap demonstran kawal putusan MK di Gedung DPRD Bandung, Jawa Barat, Kamis, (23/08/24)

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sekitar 159 demonstran ditangkap pihak kepolisian saat aksi tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, (22/8/2024).

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah menyebut, sebanyak 102 di antaranya merupakan anak-anak. Dari total jumlah anak yang ditangkap, hanya 35 anak yang sudah dipulangkan. 

"Komnas HAM mendesak para peserta (aksi) ditangkap tadi malam segera dibebaskan. Kemudian jika ditemukan mereka yang cedera, sakit, karena penangkapan dan kekerasan itu, juga diberikan akses pemulihan. Baik itu pemulihan kesehatan maupun psikologi terutama bagi anak-anak yang mengalami kekerasan," ujar Anis kepada KBR, Jumat (23/8/2024).

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah menegaskan, unjuk rasa adalah bagian dari hak mengemukakan pendapat di depan umum. Sementara tugas aparat penegak hukum yaitu memastikan keamanan tanpa penindasan maupun intimidasi terhadap massa aksi.

Anis menekankan, pihaknya mengecam keras segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh aparat, hingga tindakan doxing atau menyebarkan informasi pribadi pedemo di media sosial.

Baca juga:

"Apalagi polisi sudah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata cara penyelenggaraan pelayanan pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum. Sudah semestinya aturan tersebut ditegakkan dalam menjamin kondusivitas unjuk rasa yang dilakukan masyarakat di berbagai wilayah," sambungnya.

Anis menjelaskan, Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum tidak melakukan kekerasan berulang terhadap massa aksi. Sebab, unjuk rasa menolak RUU Pilkada masih akan terus dilakukan masyarakat.

Lebih jauh Anies mengungkapkan lembaganya masih menghimpun data kekerasan dan penangkapan demonstran di daerah lain.

Di pihak lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, hingga pukul 22.28 WIB, Kamis (22/8/2024), ada 26 aduan resmi yang masuk terkait pedemo yang ditangkap terkait aksi unjuk rasa di Jakarta. Dengan tindakan yang didapatkan berupa kekerasan, doxing dan penangkapan. Advokad YLBHI, Meila memperkirakan jumlah penangkapan yang belum terdata mencapai lebih dari 100 orang.

"Selain itu, kami mendapatkan informasi adanya sekitar 180 orang massa aksi yang ditangkap saat sedang menuju lokasi aksi," imbuh Meila dalam siaran pers tertulis yang diterima KBR, Kamis, (22/8/2024) malam. 

Data bertambah pada laporan YLBHI pukul 01.00 WIB pada Jumat, dini hari tadi. Berdasarkan data yang dihimpun Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), jumlah massa aksi yang ditahan tersebar di sejumlah lokasi. Dengan rincian sekitar  27 orang massa aksi di Polda Metro Jaya, 105 orang di Polres Jakarta Barat, dan tiga orang usia anak di Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat. 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!