NASIONAL
Dewan Pers Segera Seleksi Anggota Komite Publisher Rights
Ketua Dewan Pers sekaligus Ketua Gugus Tugas Perpres Publisher Rights, Ninik Rahayu mengatakan, Gugus Tugas sudah membentuk Tim Seleksi untuk memilih anggota komite tersebut.
AUTHOR / Astri Yuanasari
KBR, Jakarta - Dewan Pers akan mengadakan seleksi anggota Komite untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.
Ketua Dewan Pers sekaligus Ketua Gugus Tugas Perpres Publisher Rights, Ninik Rahayu mengatakan, Gugus Tugas sudah membentuk Tim Seleksi untuk memilih anggota komite tersebut.
Tim Seleksi terdiri dari lima orang Imam Wahyudi (anggota Dewan Pers periode 2016-2019) selaku ketua, Ninuk Pambudi (jurnalis/PWI) selaku sekretaris Tim Seleksi Komite, dan tiga orang sebagai anggota yaitu Totok Suryanto (anggota Dewan Pers), Bayu Wardana, dan Winda Prawitasari.
"Kemarin kita sudah menyelesaikan kerangka kerja yang akan menjadi guideline bagi timsel untuk melakukan proses seleksi anggota komite, yang menurut Perpres 32 sebanyak-banyaknya adalah 11 orang," kata Ninik dalam keterangan pers, Selasa (5/3/2024).
Berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 jumlah anggota Komite Publisher Rights maksimal 11 orang. Terdiri dari lima orang perwakilan dari Dewan Pers yang bukan dari perusahaan pers, lima orang dari penunjukan Kemenko Polhukam dan satu orang mewakili pemerintah.
Baca juga:
- Perpres Publisher Rights, Jokowi : Belanja Iklan Pemerintah untuk Perusahaan Pers
- Jokowi Teken Publisher Rights, Begini Tanggapan Google
Ninik mengatakan, tim panitia seleksi dipilih oleh gugus tugas yang terdiri dari anggota Dewan Pers ditambah dengan tiga konstituen Dewan Pers selain perusahaan pers.
Ketiganya yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Ninik memerinci, anggota komite nantinya akan terdiri dari lima orang perwakilan dari Dewan Pers yang bukan berasal dari perusahaan pers, kemudian lima orang yang berasal dari penunjukan oleh Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan satu orang dari perwakilan pemerintah. Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.
Baca juga:
Editor: Agus Luqman
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!