NASIONAL

Jokowi Teken Publisher Rights, Begini Tanggapan Google

"Kami telah bekerja sama dengan penerbit berita dan Pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan"

AUTHOR / Resky Novianto

Perpres Publisher Rights
Presiden Jokowi saat peringatan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa (20/02/24). (Antara/Sigid Kurniawan)

KBR, Jakarta- Perwakilan Google di Indonesia menegaskan komitmennya terhadap Perpres Publisher Rights. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights akan mulai berlaku 6 bulan mendatang. Aturan   tersebut diteken Presiden Jokowi pada 20 Februari 2024.

Perpres ini mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Google bakal segera mempelajari Perpres yang sudah dibahas sejak tiga tahun belakangan tersebut.

“Kami memahami Pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya. Selama ini kami telah bekerja sama dengan penerbit berita dan Pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia. Sangatlah penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias," tulis Perwakilan Google.

Google juga menekankan pentingnya akses berita yang berimbang bagi seluruh masyarakat di tanah air.

"Maka, dalam upaya bersama ini, kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam, dan juga perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia - yaitu, ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang," tulis Google.


Baca juga:

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres Publishers Rights. 

 Jokowi menyebut Perpres tersebut disahkan setelah melalui proses perdebatan yang panjang karena banyak perbedaan pendapat.

Jokowi memastikan Perpres tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Sebab kata dia Publishers Rights kata dia, lahir dari keinginan dan inisiatif Insan pers.

"Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas," tambahnya.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!