NASIONAL

Perpres Publisher Rights, Jokowi : Belanja Iklan Pemerintah untuk Perusahaan Pers

"Saya juga meminta Menkominfo agar memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers. Ini berkali-kali saya sampaikan."

AUTHOR / Astri Septiani

Perpres Publisher Rights
Presiden Jokowi saat peringatan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa (20/02/24). (Antara/Sigid Kurniawan)

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya memahami perusahaan pers sedang menghadapi masa-masa sulit di era platform digital ini. Kata dia, pemerintah tidak tinggal diam dan terus mencari solusi dan juga kebijakan afirmatif untuk perusahaan pers di dalam negeri.

"Saya juga meminta Menkominfo agar memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers. Ini berkali-kali saya sampaikan. Minimal untuk bantalan jangka pendek," kata Jokowi pada peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/02/24).

Ia menyebut kebijakan jangka pendek tersebut memang tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan. Kata dia, pemerintah, perusahaan pers dan semua pihak tetap harus memikirkan cara menghadapi transformasi digital.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres Publishers Rights. 


Baca juga:

 Jokowi menyebut Perpres tersebut disahkan setelah melalui proses perdebatan yang panjang karena banyak perbedaan pendapat.

Jokowi memastikan Perpres tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Sebab kata dia Publishers Rights kata dia, lahir dari keinginan dan inisiatif Insan pers.

"Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas," tambahnya.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!