NASIONAL

Masa Depan Pers Usai Terbitnya Perpres Publisher Rights

Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Presiden tentang Publishers Rights. Perpres ini mengatur keadilan dan kesempatan setara antara industri pers dan platform digital.

AUTHOR / Hoirunnisa

Masa Depan Pers Usai Terbitnya Perpres Publisher Rights
Ilustrasi. (Foto: Rawpixel.com/Freepix)

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo baru-baru ini menandatangani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. 

Perpres ini dikenal sebagai Publishers Rights atau Hak-hak Penerbit. Perpres akan mulai berlaku enam bulan sejak diundangkan pada 20 Februari 2024.

Jokowi menyebut Perpres tersebut dikeluarkan setelah melalui proses yang lama karena muncul banyak perbedaan pendapat. Pembahasan rancangan Perpres ini sudah dilakukan sejak awal 2023 lalu.

"Saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu. Dan sebelum menandatangani, saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers. Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital. Platform digital besar juga beda aspirasi. Dan kita harus timbang-timbang terus implikasinya," kata Jokowi pada peringatan Hari Pers Nasional 2024, Selasa (20/2/2024).

Perpres ini muncul setelah banyaknya perusahaan platofm digital penyebar informasi seperti Google, Instagram, Facebook, Tiktok dan lain-lain dan mengancam ekosistem industri media jurnalistik. 

Karena itu, pemerintah menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Perpres ini mengatur antara lain perjanjian kerja sama antara platform digital dengan perusahaan pers, seperti lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat dan lain-lain.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memastikan Perpres Publisher Rights atau Hak Penerbit merupakan kebijakan afirmatif pemerintah guna memperkuat industri pers nasional.

Budi Arie meminta perusahaan-perusahaan pers tetap berinovasi dalam menghasilkan karya jurnalistik setelah peraturan Publisher Rights disahkan.

"Saya mohon semuanya memaknai publisher rights menjadi langkah maju yang perlu dilanjutkan. Dengan langkah-langkah maju berikutnya saya mendorong perusahaan pers secara paralel untuk terus melakukan inovasi di berbagai lini guna merespons peluang dan tantangan di masa mendatang yang progresif dan dinamis. Saya yakin bahwa spirit ini akan menghadirkan industri pers penuh optimisme, yang adaptif, yang berkualitas dan berkelanjutan," kata Budi Arie dalam sambutan di Konvensi Nasional media massa, Senin (19/2/2024).

Budi juga meminta pengelola perusahaan pers/media massa untuk mempersiapkan diri dengan baik selama masa transisi menuju pemberlakuan penuh peraturan tentang hak-hak penerbit.

Baca juga:

Perbaikan kualitas

Sementara itu, Dewan pers menilai Perpres tentang Publisher Rights dapat menjadi perbaikan kualitas pers di Indonesia.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan Perpres itu diharapkan bisa menjadi perbaikan ekosistem pers yang berkeadilan. Apalagi, industri pers menghadapi sejumlah tantangan besar seperti kecerdasan buatan atau Artificial intelligence hingga pengaruh sosial media.

"Jika pemasukan media kian tergerus, bagaimana bisa insan pers dapat secara berkelanjutan memberikan berita berkualitas. Oleh karena itu patut disyukuri kepada bapak Presiden Joko Widodo yang telah merespon dengan akan mengesahkan perpres publisher rights. Semoga ini bagian dari rasa keadilan bagi kawan-kawan jurnalis," kata Ninik pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (20/2/2024).

Di sisi lain, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendorong pemerintah membuat peraturan lebih detail di Perpres Publisher Rights yang berfokus pada kesejahteraan jurnalis.

Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim menilai Perpres ini masih sangat umum dan perlu penguatan aturan dari Peraturan Dewan Pers.

"Peraturan dewan pers ini nantinya akan mengatur lebih detail misalnya anggota badan pelaksana perundingan itu dari mana saja, cara seleksinya seperti apa, terus kemudian dana bagi hasil itu untuk bagaimana memastikan bagi hasil itu untuk jurnalisme yang berkualitas. Nah untuk jurnalisme yang berkualitas salah satunya adalah kesejahteraan jurnalis, itu semuanya memang belum diatur di Peraturan Presiden tapi kemudian cita-citanya akan diatur di peraturan dewan pers supaya lebih detail," kata Sasmito kepada KBR, Senin (20/2/2024).

Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan AJI sempat diajak membahas draf perpres tersebut bersama pemerintah. Namun, tidak ada jaminan draf tidak berubah.

Sasmito berharap semakin banyak pihak memberikan masukan terkait Perpres Publisher Rights untuk memastikan manfaatnya dapat dirasakan publik seluas-luasnya.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!