NASIONAL

Bareskrim Polri Gencarkan Pencegahan Penipuan dan TPPO

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengingatkan pentingnya edukasi guna mencegah kasus penipuan daring dan tindak pidana perdagangan orang.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

TPPO
Sejumlah barang bukti dan gambar tersangka pelaku TPPO diperlihatkan di Polda Kepulauan Riau, Senin (24/7/2023). (Foto: ANTARA/Teguh Prihatna)

KBR, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengingatkan pentingnya edukasi guna mencegah kasus penipuan daring dan tindak pidana perdagangan orang. 

Penyidik Bareskrim Polri, Burkan Rudy Satria menilai, selama ini penguatan hanya pada sektor penegakkan hukum. 

Padahal menurutnya, pemberantasan penipuan daring maupun TPPO juga harus diperkuat melalui pencegahan meliputi edukasi kepada masyarakat.

“Menurut saya ada edukasi hal yang mesti disampaikan, yang jauh lebih penting. Kalau kita tidak melakukan edukasi, dari awal, sejak dini, berat nanti ke sananya. Kalau hanya masalah penegakkan hukum, semua bisa ditegakkan, gampang nyari pelaku itu, tapi problemnya, kenapa begitu terus? Itu kan sama seperti kasus narkoba, kita bangga mengungkap, harusnya kita sedih dong begitu ngungkap, ‘haduh gagal mencegah’,” kata Burkan dalam seminar yang digelar di Universitas Negeri Yogyakarta, Rabu (2/8/2023).

Baca juga:

Burkan Rudy Satria mengungkap korban TPPO tidak hanya dialami kelompok pendidikan rendah, melainkan juga pendidikan tinggi. Hal itu harus diantisipasi dengan edukasi kepada kelompok yang lebih luas.

Salah satunya edukasi untuk mengantisipasi penipuan dengan modus One Time Password (OTP).

“Hal paling konyol yang banyak terjadi apa? Bagaimana bisa kita orang pintar ngirim OTP ke orang lain? Itu kan paling sering terjadi. Ini kan sama, karena kasus online scamming ini sama, ada yang begitu juga minta OTP. Kan sudah jelas aturannya, OTP jangan diberikan ke orang lain bahkan ke petugas bank. Tapi ya itu tadi, kita latah,” ucap Burkan.

Baca juga:

Adapun OTP merupakan kode verifikasi atau kata sandi sekali pakai yang umumnya terdiri dari enam digit karakter berupa angka unik. Biasanya OTP dikirimkan melalui SMS atau surat elektronik yang umumnya hanya berlaku singkat sekitar dua menit.

Pada prinsipnya, jika pelaku penipuan berhasil mendapat kode OTP, maka pelaku dapat mengakses data pribadi sehingga tidak lagi terjamin keamanannya.

Editor: Muthia Kusuma

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!