NASIONAL

Polda Metro Jaya Tetapkan 12 Tersangka TPPO, Satu di Antaranya Polisi

Dari belasan tersangka tersebut salah satunya adalah anggota polisi.

AUTHOR / Astri Yuanasari

Polda Metro Jaya Tetapkan 12 Tersangka TPPO, Satu di Antaranya Polisi
Ilustrasi: Kapolda Jateng Ahmad Luthfi meminta keterangan 2 tersangka TPPO, di Polresta Cilacap, Selasa (6/6/23). (Antara/Idhad Z)

KBR, Jakarta- Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi menetapkan 12 orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal di Kamboja.

Kapolda Metro Jaya Karyoto mengatakan, dari belasan tersangka tersebut salah satunya adalah anggota polisi.

"Telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja, yang telah memakan total korban sebanyak 122 orang. Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka," kata Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (20/7/2023).

Karyoto menjelaskan, dari 12 tersangka itu, 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalanan korban, dan lain sebagainya.

Kemudian dua tersangka lain di luar sindikat, termasuk satu anggota Polri.

Karyoto mengatakan, polisi akan terus mengembangkan keterlibatan satu anggota Polri dalam perkara ini. Termasuk, bagaimana personel tersebut meloloskan korban sampai ke luar negeri.

Ribuan Orang Diselamatkan

Sementara itu, berdasarkan catatan Satgas TPPO, terdapat ribuan orang yang diselamatkan dari jerat TPPO, sejak 5 Juni hingga 19 Juli 2023. Juru bicara Mabes Polri, Ahmad Ramadhan, dari penyelamatan itu, Polri menetapkan 829 orang tersangka. 

"Dengan modus itu kami tindak 699 kasus. Sebanyak 2.149 korban dapat diselamatkan," ujar juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (20/07/2023).

Ahmad Ramadhan menambahkan, dari beragam modus yang dilakukan pelaku, kebanyakan korban terjebak tawaran bekerja sebagai pekerja rumah tangga, lantaran diiming-imingi gaji besar. Total ada 476 kasus.

"Modus mempekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) juga banyak ditemukan, yakni 208 kasus. Kemudian, eksploitasi anak 52 kasus dan anak buah kapal (ABK) sembilan kasus," imbuhnya.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!