NASIONAL

TPPO Juga Menyasar Orang Berpendidikan Tinggi

Modus TPPO bermacam-macam, mulai dari magang kerja hingga tawaran beasiswa.

AUTHOR / Hoirunnisa, Astri Yuana Sari

TPPO Juga Menyasar Orang Berpendidikan Tinggi
Ilustrasi: Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan bantuan ATENSI kepada korban TPPO di Kabupaten Manggarai Timur, NTT, Jumat, (21/7/23). Foto: Kemensos.go.id

KBR, Jakarta- Karakteristik korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengalami pergeseran belakangan ini. Yakni, dari yang sebelumnya menyasar orang berpendidikan rendah, kini juga menyasar mereka yang berpendidikan tinggi.

Pergeseran karakter itu disampaikan Deputi bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati dalam acara Peringatan Hari Antiperdagangan Orang Sedunia di RPTRA Kalijodo, Jakarta Barat, Minggu, 30 Juli 2023.

Kata dia, modus TPPO juga beragam, mulai dari magang kerja hingga tawaran beasiswa. Menurutnya, faktor ekonomi jadi salah satu penyebab para korban kerap tergiur.

"Seiring dengan perkembangannya, karakteristik korban juga mengalami pergeseran. Di mana pelaku tidak hanya menyasar orang dengan tingkat pendidikan rendah, namun juga orang berpendidikan tinggi. Data juga menyebutkan tren dari waktu ke waktu terjadinya penambahan korban perdagangan orang," ujar kata Ratna Susianawati dalam acara 'Peringatan Hari Antiperdagangan Orang Sedunia' di Jakarta, Minggu, (30/7/2023).

Kerugian

Berdasarkan, data yang dihimpun Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tercatat sebanyak 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO mulai 2020 sampai 2022.

Ratna Susianawati mengatakan, Hari Antiperdagangan Manusia Sedunia seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) yang masih tinggi.

Sejak tiga tahun terakhir, Kemen-PPPA telah menyuarakan gerakan kampanye Dare to Speak Up atau Berani untuk Bersuara bagi korban kekerasan, termasuk kasus TPPO. Tujuannya, untuk membantu mengungkap kasus-kasus kekerasan yang mereka alami.

Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga menyediakan layanan call center SAPA 129 atau WhatsApp 081-11-129-129, sebagai saluran bagi korban kekerasan untuk mengadukan persoalan-persoalan yang dihadapi.

TPPO tidak hanya menimbulkan korban manusia secara fisik, tapi juga secara ekonomi. Mengutip data Global Financial Integrity pada 2017, rata-rata kerugian yang dihasilkan dari kegiatan-kegiatan transnasional, termasuk tindak pidana perdagangan orang mencapai Rp1,6 triliun.

Ribuan Orang Diselamatkan

Berdasarkan catatan Satgas TPPO, terdapat ribuan orang yang diselamatkan dari jerat TPPO, sejak 5 Juni hingga 19 Juli 2023. Juru bicara Mabes Polri, Ahmad Ramadhan, dari penyelamatan itu, Polri menetapkan 829 orang tersangka.

"Dengan modus itu kami tindak 699 kasus. Sebanyak 2.149 korban dapat diselamatkan," ujar juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (20/07/2023).

Ahmad Ramadhan menambahkan, dari beragam modus yang dilakukan pelaku, kebanyakan korban terjebak tawaran bekerja sebagai pekerja rumah tangga, lantaran diiming-imingi gaji besar. Total ada 476 kasus.

"Modus mempekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) juga banyak ditemukan, yakni 208 kasus. Kemudian, eksploitasi anak 52 kasus dan anak buah kapal (ABK) sembilan kasus," imbuhnya.

Satu Personel Polisi Terlibat?

Kemarin, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, menetapkan 12 orang tersangka kasus TPPO. Kapolda Metro Jaya Karyoto mengatakan, dari belasan tersangka tersebut salah satunya adalah anggota polisi.

"Telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja, yang telah memakan total korban sebanyak 122 orang. Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka," kata Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (20/7/2023).

Karyoto menjelaskan, dari 12 tersangka, 10 tersangka merupakan sindikat dalam negeri yang berperan merekrut, menampung, mengurus perjalanan korban, dan lain sebagainya.

Eks Pendonor

Dari sepuluh orang yang merupakan bagian dari sindikat, sembilan merupakan bekas pendonor. Tiga tersangka lain ialah warga asing, satu pegawai imigrasi, dan satu anggota Polri.

Sindikat TPPO penjualan ginjal ini merupakan jaringan internasional. Salah satu tersangka bernama Hanim adalah penghubung transaksi di Indonesia dan Kamboja.

Karyoto mengatakan, polisi akan terus mengembangkan keterlibatan satu anggota Polri dalam perkara ini. Termasuk, bagaimana personel tersebut meloloskan korban sampai ke luar negeri.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!