ragam
Yasonna Dicekal ke LN, Eks Penyidik KPK: Saksi Kunci Kasus Harun

Yasonna bisa menjadi saksi kunci untuk mengembangkan kasus korupsi yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.

Penulis: Heru Haetami

Editor: Wahyu Setiawan

Google News
Hasto
Bekas Menkumham Yasonna Laoly tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan

KBR, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai keputusan lembaga antirasuah mencekal bekas Menkumham Yasonna Laoly ke luar negeri adalah langkah tepat.

Menurut Yudi, Yasonna bisa menjadi saksi kunci untuk mengembangkan kasus korupsi yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.

"Selain memang merupakan kewenangan mereka, namun juga penyidik merasa sangat membutuhkan keterangannya sewaktu-waktu. Sehingga, tidak ada alasan mangkir karena berada di luar negeri. Itulah sebabnya, maka Yasonna Laoly, menurut saya merupakan saksi kunci. Bisa untuk pengembangan perkara lainnya," kata Yudi kepada KBR, Kamis (26/12/2024).

Yudi menilai, Yasonna dapat menjadi saksi kunci lantaran merupakan saksi terakhir sebelum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Diperiksa KPK, Yasonna Mengaku Tak Ditanya Keberadaan Harun Masiku

"Baik dalam perkara suap terhadap komisioner KPU maupun perintangan penyidikan terkait dengan masih buronnya Harun Masiku yang sudah lima tahun belum berhasil ditangkap," katanya.

Itu sebab, ia berharap KPK tidak takut untuk mengembangkan kasus yang melibatkan sejumlah elite partai berlogo banteng itu.

"Siapapun yang bersalah, siapapun yang sudah mempunyai dua alat bukti, KPK jangan takut untuk menersangkakan. Karena kita percaya kepastian hukum pasti akan dilakukan oleh KPK. Sehingga KPK tentu akan dipercaya kembali oleh publik," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Suap diberikan agar Harun Masiku yang kini masih buron, bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Pascapenetapan tersangka, KPK kemudian mencekal Hasto dan Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika beralasan, pencekalan itu untuk kebutuhan penyidikan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," ujar Tessa.

Baca juga:

KPK
korupsi
Hasto Kristiyanto
PDIP

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...