Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan Hasto diduga aktif menghalang-halangi proses penyidikan kasus suap tersebut.
Penulis: Muthia Kusuma
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan kader PDIP, Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain dugaan sebagai pemberi suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan Hasto diduga aktif menghalang-halangi proses penyidikan kasus suap tersebut. Beberapa tindakan yang dilakukan Hasto antara lain memerintahkan anak buah untuk menghilangkan barang bukti yang dapat menghubungkannya dengan kasus suap tersebut.
"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020, pada saat proses Tangkap Tangan KPK, saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir No.12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh saudara HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," ucap Setyo dalam konferensi pers, Selasa, (24/12/2024).
Setyo menambahkan, Hasto juga diduga memberikan tekanan kepada saksi-saksi untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya.
Saat operasi tangkap tangan dilakukan, Hasto juga diduga berusaha melarikan diri dan memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan jejak.
"Atas perbuatan saudara HK tersebut, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan, yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung dan tidak langsung penyidikan perkara dugaan tipikor terkait penetapan anggota DPR RI telah 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri," ucapnya.
Baca juga:
- KPK Umumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka