Banyak kasus bermunculan yang mesti direspons oleh sistem hukum masing-masing negara.
Penulis: Wydia Angga
Editor: Ninik Yuniati

KBR, Jakarta - Indonesia dan Filipina, seperti halnya negara-negara lain, menghadapi tantangan disinformasi dan penyebaran hoaks di era serba digital. Banyak kasus bermunculan yang mesti direspons oleh sistem hukum masing-masing negara.
Di Indonesia, Undang-Undang tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi regulasi utama untuk menangani kasus-kasus hoaks di media sosial. UU ITE sudah mengalami beberapa revisi sejak diundangkan pada 2008.
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, UU ITE versi terbaru tahun 2024 lebih komprehensif, karena sudah mencakup hoaks dalam transaksi elektronik yang merugikan konsumen dan juga soal penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA.
"Tidak ada yang sempurna, tetapi saya kira perubahan yang terakhir itu sudah bisa mengakomodasi persiwa-persiwa yang sudah terjadi. Terutama di dalam dunia internet," ujarnya.
Selain itu, di versi terbaru, penekanannya lebih jelas pada akibat yang ditimbulkan. Artinya, suatu konten bisa dipidanakan jika memenuhi unsur menimbulkan kerusuhan di dunia nyata.
Namun, ketentuan ini dinilai Fickar problematis karena sulit mendefinisikan "kerusuhan". Ada kekhawatiran bahwa celah tafsir tersebut rentan disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat
"Kualifikasi dari yang disebut kerusuhan itu, seperti apa? Itu yang memang perlu penguraian kembali, perlu penapsiran ulang, apa saja sebenarnya yang disebut dengan kerusuhan itu," kata Abdul Ficar.
Belum selesai dengan problem ini, pemerintah malah memunculkan inisiatif baru yakni Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi Dan Propaganda Asing.
Fickar bilang, tidak ada urgensi membuat undang-undang itu. Istilah propaganda asing juga berpotensi didefinisikan sewenang-wenang oleh pembuat undang-undang, sehingga rentan dijadikan alat memberangus kritik. Tiap suara yang berbeda bisa dibungkam dengan melabelinya sebagai propaganda asing.
"Padahal kekuatan kritis itu adalah ciri yang tidak bisa dihilangkan dari demokrasi. Artinya ketika sebuah negara tidak ada lagi kekuatan kritis, maka negara itu sudah tidak demokratis. Orang takut ngomong. Orang takut berbeda pendapat. Orang takut memberikan pendapat lain dari apa yang dimukakan oleh negara," tegasnya.
Secara garis besar, Fickar berpandangan, UU ITE sudah memadai untuk menangani kasus-kasus hoaks dan disinformasi, meski masih ditemukan celah di sana-sini.
Lalu bagaimana dengan Filipina?
Menurut pengacara Movement Against Disinformation Philippines, Ernesto Neri, di negaranya, tidak ada undang-undang khusus tentang disinformasi atau penyebaran hoaks.
Selama ini, kasus-kasus disinformasi di Filipina ditangani dengan menggunakan undang-undang yang sudah ada.
Sistem hukum di Filipina berbeda dengan di Indonesia karena banyak berkiblat ke Amerika Serikat.
Putusan-putusan pengadilan bisa menjadi dasar hukum untuk perkara selanjutnya. Salah satu kasus terkenal yang kini menjadi rujukan nasional mengenai disinformasi adalah kasus Lorraine Badoy, seorang influencer dengan banyak pengikut di media sosial.
Badoy divonis bersalah serta didenda karena membuat konten yang menghina dan mengancam seorang hakim tanpa dasar. Putusan ini menjadi rujukan terkait perlindungan terhadap anggota yudisial dari serangan digital
"Lagi-lagi kami tidak merujuk ketentuan hukum apapun. Kami sekedar merujuk pada kegunaan pengadilan untuk bisa menyatakan seorang itu melakukan penghinaan terhadap hakim. Dan akhirnya dia putuskan bahwa tuturan semacam ini tidak dilindungi berdasarkan ketentuan kebebasan berbicara," ujar Ernesto.
Kasus Badoy juga menjadi tonggak penting dalam mengatur tanggung jawab influencer di media sosial. Ini relevan jika menilik Digital News Report 2025 dari Reuters Institute yang mencatat, 48 persen ancaman disinformasi di Filipina berasal dari influencer daring atau figur publik.
"Mahkamah mengatakan bahwa kalau Anda adalah seorang figur dari kata-kata Anda itu sampai ke orang-orang, Anda harus sedar lagi tentang konsekuensi...mereka mengatakan bahwa influencer dari ini punya tugas dan kewajiban untuk memastikan kebenaran dari informasi yang mereka sebarkan di internet," katanya.
Menurut Ernesto, konstitusi di Filipina juga mengenal clear and present danger atau bahaya yang nyata dan segera sebagai kriteria untuk menilai suatu ujaran bisa dipidana atau tidak.
"Jadi kalau misalnya saya di jalan saya ingin Mindanao menjadi satu negara sendiri saya tidak bisa ditangkap. Tapi kalau misalnya saya mulai mengatakan bahwa warga angkat senjata itu berkumpul dan seterusnya barulah ini bisa dihidangkan," jelas Ernesto.
Baginya, aturan-aturan yang ada saat ini sudah memadai untuk menangani perkara disinformasi, meski tetap dengan catatan soal risiko mengekang kebebasan berpendapat
Karenanya, yang perlu ditingkatkan adalah literasi digital warga dan kemudahan mengakses bantuan hukum.
Dari berbagai paparan tersebut, bisa ditarik benang merah bahwa Indonesia dan Filipina berupaya memitigasi ancaman disinformasi melalui terobosan-terobosan hukum. Namun, upaya itu memunculkan risiko penyalahgunaan wewenang dan pembungkaman kebebasan berpendapat.
Baca Juga:
- Viral Berujung Fatal: Bahaya Disinformasi Influencer


