Majikannya pernah melakukan pelecehan seksual.
Penulis: Astri Yuana Sari
Editor: Sindu

KBR, Jakarta- Pagi itu, Moy (47) sudah terjaga sebelum matahari benar-benar naik. Alarmnya telah berbunyi sejak pukul lima, namun kadang ia baru bangun setengah enam. Setelah mandi dan salat Subuh, ia menyiapkan bekal sederhana, lalu berangkat bekerja sekitar pukul setengah tujuh.
Perjalanan ke tempat kerja hanya sekitar sepuluh menit, tetapi tanggung jawab yang ia bawa jauh lebih panjang dari jarak itu, sebagai tulang punggung keluarga.
Moy sudah bekerja sejak usia 13 tahun. Lebih dari tiga dekade hidupnya dihabiskan sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Masa kecil Moy di Kebumen, Jawa Tengah, penuh kesederhanaan.
Makanan sehari-hari bukan nasi beras, melainkan nasi singkong. Sekolah bukan prioritas di keluarganya, bertahan hidup menjadi hal utama.
"Dari lulus SD langsung kerja. Waktu itu sebenarnya pengen sekolah lagi, tetapi keadaan keluarga susah sekali. Orang tua buruh tani, makan nasi beras saja kadang cuma kalau ada acara." kata Moy mengenang alasannya memilih menjadi PRT di usia belia.
Ia pertama kali bekerja mengikuti kakaknya yang juga pekerja rumah tangga. Di usia belasan, Moy tidur di ruang tamu rumah majikan dan mengerjakan apa saja, bersih-bersih, membantu memasak, hingga pekerjaan lain yang diminta.
"Aku lupa-lupa ingat, dibayarnya berapa. Kalau enggak salah itu Rp25 ribu dulu. Ya, tahun 1991, tuh," kata Moy.

Gonta-ganti Pekerjaan
Sejak saat itu, Moy pindah-pindah pekerjaan. Menjadi pramuniaga, jadi PRT lagi, hingga akhirnya bekerja mengasuh di sekolah internasional seperti sekarang. Namun, perjalanan panjang yang ia lalui itu tak selalu mulus.
Majikannya pernah melakukan pelecehan seksual. Peristiwa yang baru ia sadari sebagai kekerasan setelah bertahun-tahun kemudian, ketika mulai belajar tentang hak-hak pekerja.
"Dulu takut, tetapi enggak ngerti kalau itu pelecehan. Karena yang nyuruh majikan, jadi, ya, nurut saja," kata Moy
Pengalaman pahit itu menjadi salah satu alasan mengapa Moy merasa perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga sangat penting.
"Kita ini kerja di ruang privat, kadang kalau ada apa-apa bingung mau mengadu ke mana. Proses hukum panjang, sementara kita hidup dari gaji pas-pasan. Akhirnya banyak yang memilih diam," ujarnya.
Ketidakpastian itu juga terasa dalam hak lain yang harus ia dapat, yakni, hari libur, pesangon, bahkan cara membayar gaji. Moy pernah ditertawakan ketika menanyakan hak libur mingguan saat melamar pekerjaan.
"Ditanya balik, 'Emangnya kamu pegawai kantor?' Padahal itu kan soal kerja layak."
Jarang Menemani Anak dan Cucunya
Perubahan mulai ia rasakan setelah bergabung dengan organisasi pekerja rumah tangga sekitar 2017. Di sana ia belajar tentang hak pekerja, cara bernegosiasi, hingga dasar-dasar paralegal. Hal yang dulu tak pernah ia bayangkan dan ketahui.
"Dulu lihat mata majikan saja enggak berani. Sekarang bisa bicara baik-baik, nego gaji, nego libur," katanya.
Meski begitu, kehidupan Moy tetap jauh dari kata ringan. Sebagai tulang punggung keluarga, Ia masih harus mengirim uang untuk ibunya yang lanjut usia, membiayai keponakan, dan membantu keluarga di kampung.
Sudah lama Moy berpisah dari suaminya. Meski lama terjadi, dia tak ingin mengingat-ingat cerita sedih itu.
Saat ini ia cukup bahagia melihat anak semata wayangnya telah berkeluarga dan memiliki dua cucu yang lucu. Namun, kerja keras membuatnya jarang pulang. Bahkan, untuk sekadar bermain dengan cucu, ia harus menunggu momen tertentu.
"Kadang-kadang juga kepengen bermain bola sama cucu, kumpul sama orang tua. Ya, sedih sih sebenarnya. Tadi, pagi abis telponan, iya, lo, cucuku udah gede-gede.
Aku biasa pulang, kan, liburan. Karena keuanganku emang saat ini lagi kocar kacir. Jadi, aku bilang, ya, ‘Nini, enggak pulang’," katanya.
Liburan pun sering ia isi dengan mencari penghasilan tambahan, termasuk sesekali menjadi pengemudi ojek daring.
"Kadang sedih, pengen kumpul sama keluarga. Tetapi, ya, gimana, kebutuhan jalan terus," katanya.
Saat ini Moy bekerja sekitar lima jam sehari di sebuah sekolah. Gaji pokoknya tak sampai empat juta rupiah, dan baru mendekati lima juta jika ada lembur. Dari penghasilan itu, ia harus membayar kos, kebutuhan sehari-hari, dan membantu keluarga.
Namun, di balik semua beban itu, Moy tetap menyimpan harapan sederhana, yakni pengakuan dan perlindungan yang layak bagi pekerja rumah tangga.
"Yang paling penting itu rasa aman. Kalau ada undang-undang, kita kerja lebih tenang. Enggak merasa sendirian."

Lain Moy, Lain Lagi Kisah Metty
Cerita Moy bukan satu-satunya. Metty, 44 tahun, punya pengalaman yang tak jauh berbeda.
Tahun 2009, dari kampung halamannya di Pekalongan, Mety mengambil keputusan besar, berangkat ke Singapura menjadi pekerja rumah tangga migran. Saat itu ia sudah bersuami dan memiliki dua anak masih kecil.
Namun, kala itu, rumah tangganya tak lagi baik-baik saja, dan harus berpisah dari suaminya. Ia tak punya pekerjaan dan tak punya tabungan.
"Saya enggak punya skill. Habis SMA langsung nikah. Anak dua masih kecil. Kalau saya di rumah, anak-anak makan apa? Aku cuma pegang satu. Aku harus ngidupin anak-anak aku. Mau ngandelin
siapa?" kenangnya.
Keputusan itu berat. Ia bahkan harus menggadaikan sawah orang tuanya untuk biaya awal sebelum menerima gaji pertama. Ibunya menangis melepas kepergiannya.
Di Singapura, Metty bekerja dua tahun. Gajinya sempat dipotong selama sembilan bulan untuk biaya pelatihan dan administrasi. Setelah itu ia melanjutkan kontrak ke Hong Kong selama empat tahun. Pengalaman di perantauan tidak selalu mudah. Ia pernah sakit hingga tak bisa bangun, jauh dari keluarga.
"Kalau sakit di negeri orang itu rasanya berat sekali," kenangnya.
Ia juga pernah dimarahi habis-habisan oleh majikan karena kesalahan kecil. Namun, pengalaman paling berat justru datang dari persoalan utang, ketika paspornya dipinjam teman untuk pengajuan pinjaman bank dan berujung tagihan atas namanya.
"Aku sampai dapat surat tagihan ke rumah. Yang buka adikku. Coba kalau orang tua yang buka, bisa syok," katanya.
Meski penghasilannya sempat cukup besar, tekanan mental membuatnya memutuskan pulang pada 2015.
Tak Diberi Akses Toilet
Namun, kepulangan itu bukan akhir perjuangan. Sejak 2019, Metty kembali bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Jakarta. Ia pernah mengurus anak kembar tiga, bekerja untuk keluarga ekspatriat, hingga mencoba pekerjaan paruh waktu di hotel. Di salah satu tempat kerja, ia bahkan tidak diberi akses toilet di unit tempatnya bekerja.
"Aku cuma bertahan beberapa hari. Enggak nyaman. Tetapi, aku pamit baik-baik," ujarnya.
Anak sulungnya kini telah lulus kuliah, anak bungsunya duduk di bangku SMA. Namun, ada masa tumbuh kembang yang ia lewatkan.
"Anak pernah bilang, 'Mama enggak sayang, ya, kok enggak pernah di rumah?' Sekarang mereka ngerti. Kalau mama di rumah, siapa yang biayain?"
Bagi Metty, pekerjaan ini adalah pengorbanan yang tak selalu terlihat.

Kekosongan Aturan
Di balik pengalaman Moy dan Metty, ada persoalan struktural yang belum tuntas, ketiadaan undang-undang khusus yang mengatur dan melindungi pekerja rumah tangga di dalam negeri.
Ari Ujianto dari JALA PRT menjelaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hingga kini masih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
"Sekarang masih penyusunan pasal demi pasal. Walaupun sudah ada draf, pembahasannya bisa kembali lagi ke pasal sebelumnya. Jadi, prosesnya panjang," jelasnya.
Padahal, pada periode sebelumnya, RUU ini sudah menjadi inisiatif DPR dan tinggal memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah. Namun, proses itu tidak dilanjutkan hingga masa jabatan berakhir. Akibatnya, pada periode baru, pembahasan kembali dari awal.
"Kalau dulu sudah diserahkan ke pembahasan, tidak perlu mulai dari nol lagi. Tetapi, karena tidak diserahkan, ya, sekarang kembali dari awal," kata Ari.
Hak Dasar yang Diperjuangan
Substansi yang diperjuangkan sebenarnya mendasar. Pertama, pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja. Dengan pengakuan itu, PRT mendapat hak-hak normatif melekat, seperti kontrak kerja tertulis, hari libur, jaminan sosial, dan mekanisme penyelesaian perselisihan.
"Pengakuan sebagai pekerja itu penting, karena dengan pengakuan sebagai pekerja itu melekat hak-haknya. Kalau sudah dibilang pekerja itu akan melekat hak-haknya."
Menurutnya, tanpa payung hukum, kondisi pekerja rumah tangga sangat bergantung pemberi kerja.
"Kalau pemberi kerja baik, ya, baik. Tetapi, kalau tidak, bisa eksploitasi, gaji tidak dibayar, bahkan kekerasan. Negara belum hadir untuk memastikan perlindungan," katanya.
Menurut Ari, banyak kasus yang masuk ke jaringan advokasi mereka berkaitan dengan upah yang tidak dibayar atau dipotong sepihak. Kasus kekerasan juga terjadi, tetapi sering kali baru terungkap ketika sudah parah. Ini karena, sebagian besar pekerja rumah tangga belum terorganisasi.
"Mungkin tidak sampai satu persen yang berorganisasi. Yang berani negosiasi itu sangat sedikit," ujarnya.
Menurut Ari, RUU PPRT tidak hanya akan mengatur hubungan kerja, tetapi juga menciptakan mekanisme pelaporan dan pengawasan. Dalam draf yang dibahas, ada gagasan agar pemberi kerja melaporkan keberadaan PRT ke aparat setempat, serta adanya lembaga penyelesaian perselisihan.
Namun, pembahasan RUU ini kerap tersendat. Salah satu isu yang sering memicu perdebatan adalah soal upah dan jam kerja. Ari mengatakan, untuk menghindari kebuntuan, beberapa poin bahkan disederhanakan.
"Kita realistis. Yang penting pengakuan, kontrak kerja, hari libur, jaminan sosial. Itu sudah mengubah banyak," kata Ari.
Harapan sempat menguat ketika pemerintah dan DPR menyampaikan komitmen untuk memprioritaskan penyelesaian RUU terkait pekerja. Namun, janji-janji itu belum berujung pengesahan.
"Kita tetap berusaha, lobi, aksi. Tidak putus harapan walaupun sudah berkali-kali dijanjikan," pungkasnya.

Dua Dekade
RUU PPRT sudah diinisiasi DPR sejak 2004. Namun, hingga kini atau lebih dari dua dekade belum disahkan sebagai undang-undang. Latar belakang pengajuan RUU PPRT tersebut di antaranya agar PRT tidak lagi dipandang sebagai sosok pelayan melainkan pekerja.
Sebagai pekerja, PRT memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan profesi lain. PRT juga memiliki hak dilindungi dalam menjalankan profesinya.
Namun, selama ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia belum ada yang secara khusus dan eksplisit mengatur mengenai PRT. Tercatat, ada lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga yang saat ini masih rentan mengalami kekerasan dan tidak dijamin hak-haknya.
DPR berkomitmen untuk menindaklanjuti RUU PPRT dengan memasukkan beleid itu ke prolegnas prioritas 2023.
Gagal Lagi
Namun, pada 2024 RUU PPRT menjadi komitmen bersama untuk dibahas dan disahkan DPR. Saat itu, komitmen disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di acara Focus Group Discussion bertema "Urgensi Pengaturan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga".
"RUU PPRT adalah komitmen kita bersama," ujar Dasco dalam sambutannya yang disampaikan Wakil Ketua Komisi bidang Hukum dan HAM di DPR Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis , (19/9/2024).
Kata dia, kehadiran RUU PPRT bakal memberikan kepastian hukum dan bentuk perlindungan terhadap kaum perempuan. Sebab, mayoritas pekerja rumah tangga adalah kaum perempuan. Bahkan, sebagian dari mereka masih berusia 13 hingga 30 tahun.
"Artinya, kehadiran RUU PPRT sama halnya dengan memberikan perlindungan terhadap anak-anak kita dan masa depan bangsa menuju visi Indonesia Maju," ujar Dasco.
Saat ini, memang sudah ada Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
"Namun, demikian dalam kajian kami di DPR RI Permenaker ini masih perlu dilakukan penyempurnaan baik material maupun formil sehingga dapat menjadi payung hukum yang kuat berupa undang-undang yang dapat menjamin hak-hak ... majikan atau pemberi kerja," imbuhnya.
Masuk Prolegnas
September 2025, RUU PPRT masuk Prioritas Progam Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan 2026. Keputusan itu dilakukan setelah Rapat Kerja Baleg DPR bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan menjelaskan prosesnya.
"Kami berharap apa yang telah kami sepakati dapat dilaksanakan mulai 2025," katanya dalam konferensi pers usai rapat, mengutip situs dpr.go.id
Baca juga:
- Derita MA: Diperkosa, Hamil, Berujung Dipenjara
- Kisah Azzril, Menonton Demo Berujung Dipukuli hingga Dipenjara




