"Ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik. Nah di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk"
Penulis: Muthia Kusuma Wardani, Hoirunnisa
Editor: Muthia Kusuma

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mengapa baru menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, proses penetapan tersangka dilakukan setelah bukti-bukti dinilai cukup kuat.
Pertanyaan mengenai mengapa Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka sekarang, muncul akibat dugaan adanya pengaruh politik dalam kasus ini.
"Kenapa baru sekarang ya? jadi kalau rekan-rekan melihat kasus ini kan sejak tahun 2019 sudah ditangani, tapi kemudian baru sekarang. Ini karena kecukupan alat buktinya yaitu tadi sebagaimana sudah saya jelaskan di awal, penyidik lebih yakin yaitu kemudian setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku yaitu ada kegiatan pemanggilan," ucap Setyo dalam konferensi pers, Selasa, (24/12/2024).
"Kemudian ada kegiatan pemeriksaan, ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik. Nah di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," sambungnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga Hasto Kristiyanto mengupayakan berbagai cara untuk menggantikan anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I, Rizky Aprilia, dengan Harun Masiku.
Baca juga:
Salah satu upaya itu melibatkan surat permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar Rizky Aprilia mengundurkan diri. Namun, Rizky menolak mundur meskipun dihubungi langsung oleh Saiful Bahri, utusan Hasto, di Singapura.
"Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR atas nama Rizky Aprilia ditahan oleh saudara HK dan meminta saudara Rizki untuk mundur setelah pelantikan," kata Setyo.
Setyo menambahkan, ketika upaya lobi tidak berhasil, Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agus Setiani.
Pada 31 Agustus 2019, Wahyu diminta untuk meloloskan dua nama, Maria Lestari (Dapil Kalbar I) dan Harun Masiku (Dapil Sumsel I). Hanya usulan Maria yang berhasil, sementara untuk Harun, KPU tetap menolak.
Dari pengembangan penyidikan, ditemukan sebagian uang suap berasal dari Hasto. Setyo menjelaskan Hasto mengatur dan mengendalikan proses penyerahan uang kepada Wahyu Setiawan melalui perantara.

Selain itu, Hasto diduga menghalangi penyidikan KPK. Pada 8 Januari 2020, saat proses operasi tangkap tangan (OTT), Hasto memerintahkan pegawainya agar meminta Harun Masiku menghancurkan barang bukti berupa telepon genggam dengan cara menenggelamkannya ke air. Ia juga diduga mengarahkan saksi-saksi agar memberikan keterangan yang menguntungkannya.
"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020, pada saat proses Tangkap Tangan KPK, saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir No.12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh saudara HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," ucap Setyo dalam konferensi pers, Selasa, (24/12/2024).
Baca juga:
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dikenakan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 atas dugaan menghalangi penyidikan.
Tudingan Politis
PDI Perjuangan menduga kuat ada politisasi hukum dalam kasus yang diduga menjerat Hasto Kristiyanto. Juru bicara PDIP, Chico Hakim menyebut, ada pihak-pihak yang berusaha membungkam atau bahkan mengambil alih PDIP yang selama ini vokal dan mengganggu sebagian pihak.
"Kita tahu bahwa bukan baru ini terjadi politisasi hukum. Masyarakat bisa melihat ada beberapa bulan atau tahun lalu ada ketua umum partai politik yang dipanggil institusi hukum, kemudian kasusnya mengendap ketika partainya mau ikut dalam arus kebijakan pihak tertentu. Mudah-mudahan hal-hal ini tidak terus berlangsung di negeri ini," ujar Chico kepada KBR, Selasa (24/12/2024).
Chico juga mengingatkan KPK pernah meralat penetapan tersangka dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial (CSR) Bank Indonesia. Beragam hal itu jadi dasar Chico menyebut KPK sangat kental unsur politisasi.
PDIP berharap Presiden Prabowo Subianto mengembalikan peran hukum sebagai instrumen yang mengedepankan keadilan dan kesejahteraan rakyat, bukan sebagai alat politik.