ragam
Usai Digeruduk, Kemnaker Janji akan Perjuangkan THR Ojol

Wamenaker berharap agar dalam waktu dekat sudah ada kepastian mengenai tuntutan tersebut.

Penulis: Shafira Aurel

Editor: Muthia Kusuma

Google News
ojol
Ilustrasi: Para pengemudi ojol menuntut pemberian THR oleh platform. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel berjanji akan memperjuangkan hak tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol).

Menurutnya, tuntutan yang diajukan oleh para pengemudi ojol adalah rasional dan pantas untuk diperjuangkan demi kesejahteraan dan keadilan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Noel, merespons aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan pengemudi ojol di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) pada Senin, 17 Februari 2025. 

"Demonstrasi ini jangan menjadi hal yang menakutkan. Karena apa pun yang dilakukan oleh teman-teman ojek online adalah bentuk aspirasi yang harus diperjuangkan oleh teman-teman ojek online itu sendiri. Jadi para aplikator untuk memahami bahwa demonstrasi dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi di republik ini. Terkait THR ini adalah tuntutan yang paling rasional yang diperjuangkan oleh kawan-kawan driver ojek online. Jadi tuntutan ini menurut kami sebagai negara itu adalah tuntutan yang logis dan wajar untuk diperjuangkan," ujar Noel saat menemui massa aksi di Kantor Kemnaker, hari ini.

Baca juga:

Noel menambahkan, pihaknya telah melakukan pertemuan sebanyak tiga kali dengan perwakilan pengemudi ojol dari berbagai asosiasi, serta dua kali pertemuan dengan pihak aplikator untuk membahas aspirasi terkait THR ini. Ia berharap agar dalam waktu dekat sudah ada kepastian mengenai tuntutan tersebut.

"Kita berdoa dan berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat ya sudah ada keputusan," kata Noel.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyatakan aksi unjuk rasa ini melibatkan sekitar seribu pengemudi ojol, taksi online, dan kurir. Para pengemudi ojol tersebut menuntut agar mereka juga mendapatkan THR, sama seperti pekerja formal lainnya.

SPAI mengyebut, Kemnaker dinilai hanya berpihak kepada platform, seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo, dan lainnya. 

SPAI juga menuntut agar pemberian THR dilakukan selambatnya 30 hari sebelum Hari Raya Idulfitri, dengan besaran THR sebesar 1 kali upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing daerah.

Selain itu, mereka juga menuntut agar Kemnaker segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan profesi pengemudi ojol, taksi online, dan kurir sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja, bukan lagi hubungan kemitraan.

Baca juga:

THR
Wamenaker
ojol
Kemnaker

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...