SPAI menuntut diberikannya tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja platform lainnya seperti taksi online dan kurir.
Penulis: Ardhi Ridwansyah
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) akan melakukan aksi pada 17 Februari 2025 di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
SPAI menuntut diberikannya tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja platform lainnya seperti taksi online dan kurir.
Ketua SPAI, Lily Pujiati mengatakan aksi bakal melibatkan sekitar seribu pengemudi ojol, taksol dan kurir bersama serikat pekerja dan komunitas ojol seperti Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia (SDPI) Sukabumi, Serikat Pengemudi Roda Dua (Serdadu) Serang, Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI), Maxim Jalur DKI, dan organ lainnya.
SPAI meminta kepada Kemnaker untuk tidak lagi berpihak kepada platform dan jangan lagi memberikan imbauan kepada platform dan bukan lagi berupa insentif.
“Kami menuntut kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk mewajibkan THR ojol kepada platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo dan lainnya. Pemberian THR ini harus mengikuti aturan THR yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003,” ucapnya melalui audio yang diterima KBR, Selasa (4/2/2025).
Lanjut pihaknya juga menuntut THR diberikan selambatnya 30 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. “Besaran THR sejumlah 1 kali upah minimum propinsi (UMP) di masing-masing daerah,” ucapnya.
Selain itu untuk janji Kemnaker memberikan perlindungan kepada pekerja platform seperti ojol, taksol dan kurir untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan profesi tersebut sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja, bukan lagi hubungan kemitraan.
Baca juga:
- SPAI Desak Kemenaker Segera Buat Aturan Pemberian THR bagi Ojol