SPAI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan segera membuat peraturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja platform seperti ojol, taksol, dan kurir.
Penulis: Ardhi Ridwansyah
Editor: Agus Luqman

KBR, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan segera membuat peraturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja platform seperti pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol) dan kurir.
Ketua SPAI, Lily Pujiati mengatakan aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji seperti tahun lalu, yang hanya sebatas imbauan dan berupa insentif.
Lily mengatakan THR ojol adalah hak bagi setiap pengemudi ojol, taksi online, dan kurir karena termasuk di dalam hubungan kerja antara pengusaha/platform dan pekerja/pengemudi ojol.
Hubungan kerja itu meliputi unsur pekerjaan, upah dan perintah seperti yang diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“THR ojol juga menjadi tambahan pendapatan yang berarti bagi pekerja platform di saat pendapatan yang kecil karena upah atau tarif sangat murah yang diterapkan oleh perusahaan platform. Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan 20 persen yang membebankan pengemudi ojol,” kata Lily, melalui audio yang diterima KBR, Selasa (28/1/2025).
Lily mengatakan bila Kementerian Ketenagakerjaan memang ingin memberikan perlindungan kepada pengemudi ojol, taksol dan kurir, maka harus secara tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol.
“Selain itu dalam pembuatan aturan THR ojol, Kementerian Ketenagakerjaan wajib mengikutsertakan partisipasi serikat pekerja ojol dalam forum tripartit antara pemerintah, pekerja dan pengusaha,” kata Lily.
“Kami berharap Kementerian Ketenagakerjaan serius membuat regulasi terkait hal ini apabila Kementerian Ketenagakerjaan kami tunggu dalam waktu satu minggu tidak ada lagi statement atau realisasi terkait THR ojol kami akan kepung Kementerian Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Baca juga: