"Dibilang trauma, ya trauma, tapi kita enggak cukup menyimpan trauma aja ya kan," kata Yuni
Penulis: Wahyu Setiawan, Hoirunnisa
Editor: Ninik Yuniati, Malika

KBR, Jakarta - Sri Wahyuni menjadi bagian dari 77 kepala keluarga Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, yang digusur paksa pada 2009 silam. Aparat bertindak sewenang-wenang dan tak manusiawi.
“Dibilang trauma, ya trauma, tapi kami enggak cukup menyimpan trauma aja ya, kan?,” ucap Yuni sambil menunduk saat kami temui di rumahnya, November 2025.
Ketika itu, Yuni –begitu dia disapa– berusia 34 tahun. Pekerja serabutan dengan tiga anak, si bungsu baru masuk PAUD.
Kini, Yuni berusia 50 tahun dengan satu cucu. Butuh 16 tahun bagi warga untuk mendapatkan keadilan.
“Pengacara publik dari LBH (Jakarta) datang ke mari. 'Saya dapat kabar, Bu. Ibu yang masalah penggusuran itu 2009 dimenangkan'. Ya Allah, kata saya, emang benar, Mas? 'Iya ini, Bu, ini putusannya," kata Yuni mengenang momen itu.
Kabar baik itu sampai kepadanya selepas zuhur, Rabu, 8 Oktober 2025.

Perwakilan LBH Jakarta menyerahkan 12 lembar kertas putusan Mahkamah Agung. Isinya: Yuni dan delapan warga Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara menang gugatan melawan Gubernur DKI Jakarta.
”Jadi antara percaya dan enggak percaya itu, (saya) nangis, terharu. Kalau ini disinetronin bagus, dari awal pas penggusurannya gitu,” ujar Yuni.
“Kami enggak kepikiran aja, kayak, 'ah sudahlah, siapa sih yang menang lawan pemerintah?',” Sri Wahyuni, warga Semper Timur.
Kemenangan adalah buah dari kesabaran dan solidaritas. Selama belasan tahun bertahan, warga belajar soal hukum, mengadvokasi diri, dan berjejaring demi merebut hak-hak mereka yang dirampas penguasa.
Ini adalah potret nyata kegigihan masyarakat miskin kota, kata Edy Halomoan Gurning –pengacara dari LBH Jakarta yang mendampingi warga.
“Pelajaran pertama, kesolidan warga. Kedua memang bagi pemerintah ini cambuk besar. Karena tidak boleh semena-mena juga,” ujar Edy dalam wawancara dengan KBR, Selasa (25/12/2025).
Penggusuran tak Manusiawi
Hujan mengguyur Kampung Semper, hawa dingin kian menusuk. Yuni terjaga, sedangkan tiga anaknya masih terlelap.
Serombongan aparat datang membangunkan warga kampung.
“Jam 3 (pagi), itu (aparat) sudah masuk, subuh dia mulai bergeraknya. Masih pagi-pagi buta, lampu masih keadaan nyala. Kami sudah ada yang bangun, ada yang belum. Jadi pas ada ini yang di sono (depan), langsung ada kentongan, zaman dulu kan tiang listrik ya," kata Yuni.
Yuni membangunkan anak-anaknya. Meminta si sulung yang masih SMA membawa dua adiknya menyelamatkan diri.
“Kalau ada ramai gini, adiknya digendong ya ke mana gitu, kata saya (ke anak). Jadi enggak sama saya. Saya, kan, pagar betis di depan, ibu-ibu semuanya di depan, pagar betis. Kalau bapak-bapak di belakang," kata Yuni.
Baca juga: Tetap Miskin walau Hidup di Lumbung Migas
Para perempuan kampung spontan maju di barisan depan. Mereka mengadang aparat dan beberapa unit alat berat yang sudah terparkir.
Namun, aparat malah beringas.
“Ibu-ibu ada yang disetrum, ada yang diterabas. Jadi udah kocar-kacir kami. Ada yang kayak bom botol, pentungan, kocar-kacir di situ," cerita Yuni.
Maslakah, termasuk yang kena gebuk.
“Iya, ingat. Ini tanda di tangannya. Cacat sampai sekarang," ujar Maslakah dengan mata berkaca-kaca menunjukkan bekas luka.
“Kami dulu, perempuan, kan, dipentung pakai pentungan itu, cacat sampai sekarang. Maksudnya luka," lanjut Maslakah.
Warga tak punya kekuatan melawan aparat yang kian brutal.
“Empat orang yang berdarah-darah kepalanya, itu karena dipentung," kata Kastari, yang juga warga Semper Timur.
"Kepalanya bocor. Ya macem-macem," sambung Maslakah.
Kastari di barisan bapak-bapak, tak luput dari serangan.
“Saya dibanting, saya digotong empat orang itu Satpol PP. Saya dibanting depan anak istri. Saya sempat menyampaikan, 'ayo kalau berani satu lawan satu, tapi seragam Anda copot', sampai menantang begitu saya,” kata Kastari.
“Jadi merinding saya," ungkap Yuni.
Usai warga kocar-kacir menyelamatkan diri, alat berat leluasa merangsek masuk permukiman. Rumah-rumah warga luluh-lantak.
Dari kejauhan mereka hanya bisa menatap sayu.
Rumah yang dibangun dengan hasil keringat sendiri, selama bertahun-tahun, rata dengan tanah, dalam hitungan menit.
Penggusuran paksa itu menyisakan luka mendalam di hati warga.
Baca juga: Ancaman Ekosida di Pulau Sipora Mentawai
Saat fajar menyingsing, yang tertinggal hanya puing. Tak banyak yang bisa diselamatkan warga.
“Yang sekolah enggak jadi sekolah, bajunya juga pada hilang ke mana tau, namanya kalau buldoser enggak lama tuh, jadi yang ada bisa dikeluarin. Jadi kami ngeluarin barang itu pas hari H-nya itu,” ungkap Yuni.
“Kami tidak dimanusiakan. Masih dalam keadaan tidur, kita belum pada aktivitas, udah diserang. Penggusuran di mana-mana itu, kan, jam kerja, itu bukan jam kerja, masih pagi-pagi buta," Sri Wahyuni, perwakilan warga Semper Timur yang menggugat penggusuran 2009 silam.
Warga Menggugat
Edy Gurning, mendampingi warga saat ia masih bekerja di LBH Jakarta.
“Mereka (warga Semper) yang aktif langsung menghubungi. Langsung (saya) meluncur ke sana. Kondisinya sudah rata saja. 'Ini gimana, Pak Edy? Kami sudah enggak ada rumah dan lain-lain," kata Edy.
Aduan masuk ke LBH Jakarta sejak warga menerima surat peringatan pertama. PT Pulomas Jaya, BUMD milik Pemprov DKI Jakarta, mengklaim kepemilikan lahan dan meminta warga segera mengosongkannya.
Dengan dalih akan membangun rusunami, membersihkan saluran sungai/Kali Cakung Lama, dan penertiban bangunan tanpa izin, Pemprov DKI mengerahkan anggota kepolisian dan Satpol PP menggusur paksa pemukiman warga Semper Timur.
“Kami akhirnya ngumpul lagi di bekas yang digusur. Kami musyawarah. Akhirnya pengacara publik LBH Jakarta, Pak Edy Gurning (bilang) 'bagaimana kalau kita gugat?' Ya udah, setuju,” kata Kastari.
Warga menggugat sebab hak dasar atas perumahan yang mestinya dijamin negara dirampas begitu saja.
Tak ada solusi bagi mereka yang sejak 1988 hidup dan menggarap lahan di sana.
Kastari dan warga lain bahkan dicap sebagai warga liar.
“Saya dan warga itu, kan, di sini punya KK dan KTP. KTP dan KK itu siapa yang menerbitkan? Kan, itu dari instansi pemerintahan. Artinya kami diakui dong, bukan warga liar dong."
Kebanyakan warga Semper Timur yang merupakan pendatang diketahui juga menghidupi lahan tempat mereka tinggal dengan berkebun, menanam padi, dan sayur-mayur.
Merasa dizalimi, warga menggugat.
Sengsara Hidup di Tenda
Mereka membangun tenda-tenda terpal di dekat lokasi reruntuhan.
“Selama itu kami hidup di tenda. Kami sekat buat empat keluarga satu tenda," kata Kastari.
Baca juga: Ancaman Bom Waktu Gas Metana di TPA
Namun, usia tenda tak pernah genap sehari. Aparat membongkar tenda-tenda mereka.
“Sore didirikan, pagi dibongkar lagi oleh Satpol PP. Kami dirikan lagi sore, selalu begitu, Mas,” kata Kastari.
“Itu backhoe untuk merobohkan tenda, bikin tenda, mau diginiin (dihancurkan) lagi. Kan, luar biasa, lama-lama kesel. Mau tidur susah, mau istirahat siang susah,” timpa Maslakah.
Tangis Maslakah pecah mengenang momen-momen pahit itu.
“Sedih, nge-lihat anak-anak masih kecil-kecil, tidur di tenda. Sedih, sedih. Makan suka dikirim orang. Masih trauma. Itu yang sering nangis,” tutur Maslakah sembari menangis.
“Apalagi kalau ada yang anter nasi, bagi-bagi, itu air mata selalu ngocor. Namanya kami orang enggak punya. Kalau kami punya, enggak bakalan nge-lihat nasi bungkus dari orang lain. Saya nangis. Bener. Sampai sekarang ini kalau ingat, nangis deh,” Maslakah, menceritakan momen ketika warga Semper Timur menjalani hari demi hari di tenda usai rumah mereka digusur.
Wajah Yuni dan Kastari juga berubah murung saat mengenang masa itu.
“Di tenda itu kami sangat prihatin sekali, maksudnya mulai dari nol ya, kayak pemulung,” ungkap Yuni.
“Kehujanan, kami paling berteduh di mana, nyari berteduh aja. Selalu banjir kalau hujan. Sedih sekali. Banjir, kami hidup di tenda, kadang takut kalau ada ular, karena di sini, kan, masih rawa, bekas kebun," lanjut Kastari.
Namun, warga kala itu terus bertahan, anak-anak tetap bersekolah.
“Tetap sekolah, ya (mereka) pulang saja ke tenda. Mandinya, kan, ada bekas-bekas sumurnya, ya dialing-alingin sama alat sekadarnya saja.” cerita Yuni.
Membangun Solidaritas, Warga Belajar Hukum
Edy Gurning, pendamping warga saat bekerja untuk LBH Jakarta bercerita, di balik tenda-tenda sederhana, warga Semper Timur membangun kekuatan dan solidaritas, hingga akhirnya berani mengajukan gugatan perdata atau class action.
“Karena konsepnya adalah pemberdayaan masyarakat, maka kami harus memberdayakan masyarakat dengan pengetahuan-pengetahuan hukum. Akhirnya diputuskan kawan-kawan korban ini maju sendiri ke pengadilan. Menghadapi pengadilan oleh mereka sendiri," ujar Edy.
Sebanyak 77 keluarga menuntut ganti rugi atas dampak penggusuran paksa yang meliputi: rusaknya bangunan, hilangnya pekerjaan, dan dampak trauma psikis. Besarannya mencapai Rp2,5 miliar.
Meski tak bisa mengembalikan segala yang musnah akibat dilindas alat berat, angka itu dinilai cukup layak dibanding tawaran pemda yang hanya menyediakan uang kerohiman Rp750 ribu per keluarga.
“Rumah yang dibangun sama mereka dihancurkan. Meskipun tanahnya bukan tanah mereka, tapi, kan, aset-aset yang ada di atas tanah itu bukan milik si pemilik tanah. Hasil jerih payah mereka," kata Edy.
Gugatan itu diajukan pada 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Yuni, Maslakah, dan Kastari adalah tiga dari sembilan perwakilan penggugat.
“Kami, kan, masyarakat dari kelas bawah, bayar pengacara enggak kuat. Jadi, ayo kami jadi pengacara sendiri. Itu dibimbing sama LBH Jakarta, briefing tiap Kamis, kalau mau sidang di-briefing, terus kami belajar dari situ. Oh gitu ya, kayak sekolah lagi. Jadi ngerti hukum," kata Yuni.
Edy mengenang bagaimana proses yang dilalui warga tak mudah untuk mendapatkan keadilan.
“Dulu awal-awal, kami masuk ke pengadilan agak susah. Karena kawan-kawan ini pakai sandal jepit. Ada yang pakai celana pendek. Saya memberikan pemahaman ke PAMDAL, pengamanan di pengadilan, kondisinya begini. Orang ke pengadilan mencari keadilan, masak karena kondisi miskin, dia enggak boleh masuk ruang sidang. Yang penting, kan, tertib. Tidak buat onar,” kata Edi.
Dimenangkan Hakim, Pemprov Banding
10 bulan bersidang, hari vonis pun tiba. Warga Semper menang. Meski ganti rugi yang ditetapkan adalah Rp1 miliar. Edy di balik pintu ruang sidang, terharu mendengarkan putusan hakim.
“Ada salah satu hakim, perempuan, salah satu pertimbangannya mengambil salah satu sila Pancasila. Perkemanusiaan. Jadi menganggap penggusuran itu tidak berperikemanusiaan. Itu salah satu argumentasi kami bahwa penggusuran itu enggak patut. Itu dilakukan malam hari. Kenapa malam hari? Kami pakai definisi di hukum pidana. Malam hari itu dari jam 6 sore sampai jam 6 pagi," Edy Gurning, eks pengacara LBH Jakarta, yang mendampingi warga Semper Timur korban penggusuran.
"Dan itu (di Semper) dilakukan sebelum jam 6 pagi. Kami bilang itu malam hari. Dan itu enggak boleh dilakukan. Orang masih beristirahat. Pun saat itu masih waktu sekolah. Jadi ada komentar umum tentang penggusuran di PBB. Itu enggak boleh dilakukan. Saat malam hari, saat waktu sekolah," jelas Edy.
Haru-biru bercampur tawa saat Edy menyaksikan reaksi warga Semper.
“Setelah dibacakan putusan, warga enggak memahaminya, hingga detik terakhir dibacakan amar putusannya. Warga flat aja, datar. Untungnya majelis hakim, khususnya Pak Ketua, melihat situasi itu. Akhirnya tanya, kan, 'paham apa tidak?'. 'Tidak'. Warga menjawab. Akhirnya dijelaskan sama majelis. 'Jadi gugatan Anda itu dikabulkan, bahasanya menanglah'. Saat itulah baru bergemuruh tuh. Karena warga banyak juga, alhamdulillah berasa senang dan lain-lain. Sampai warga semua maju satu-satu salamin hakimnya. Sampai selesai itu ramai,” lanjut Edy.
Namun, gemuruh itu tak berlangsung lama. Proses hukum maraton dimulai dengan upaya banding dari Pemprov DKI.
Pada 2012, warga kembali menang di Pengadilan Tinggi Jakarta. Pemprov tak tinggal diam. Kasus itu dibawa ke Mahkamah Agung.
Pada 2014 di tingkat kasasi, warga kalah. Putusan yang menyesakkan, setelah lima tahun berjuang. Namun, warga tak menyerah.
“Kami pertanyakan 'masih punya celah enggak untuk daftar lagi?' Oh masih, Pak, masih punya celah. Nah, harus PK, Pak'. 'PK itu apa?', Peninjauan Kembali. Oke, sudah siap. Akhirnya kami musyawarah lagi dengan tim 9 ini, tim penggugat, akhirnya setuju," kata Kastari
Warga bertahan. Peninjauan Kembali diajukan pada 2016.
“Setelah di PK itu memang kami kuasakan ke LBH Jakarta yang tadinya, kan, dari PN, PT, MA, itu masih kami yang jalan, masih kami yang hadepin. Mungkin karena perjuangan ini sebenarnya sangat melelahkan ya, sudah memakan waktu lama,” lanjut Kastari.
Sembari meniti jalur hukum yang panjang, warga Semper Timur juga mengadvokasi diri, menuntut kebijakan yang lebih adil. Mereka berulang kali turun ke jalan, masuk ruang mediasi, berdialog dengan perusahaan, pemda, Komnas HAM, kementerian, hingga anggota dewan.
Upaya itu berbuah hasil.

Lahan Pinjam Pakai
Setelah dua tahun hidup sengsara di tenda-tenda layaknya pengungsi, warga diberi hak pinjam pakai lahan 1.200 meter milik PT Pulomas Jaya. Lokasinya tak jauh dari tempat tinggal mereka
Rumah-rumah warga berada di petak sempit pinggir kali. Beberapa bangunan berdinding tripleks, semi permanen, saling berimpitan hingga nyaris menopang satu sama lain.
Semua dibangun serba minimalis, sekadar sekat untuk berteduh. Beberapa warna cat mulai pudar, kabel terlihat terjuntai semrawut.
Saya berkunjung ke rumah Yuni. Ia langsung menyalakan kipas, untuk mengusir panas, katanya.
Baca juga: 100 Tahun Ahmadiyah, Seabad Menanti Kebebasan Beribadah
Beberapa rekan seperjuangannya, Maslakah dan Kastari, ikut merapat. Tetiba rumahnya penuh sesak.
Di bangunan 3x8 meter persegi itu, ruang tamu jadi satu dengan dapur, ditambah kamar mandi di lantai yang sama.
“Yang jelas dinikmati sajalah. Sudah agak lebih baik daripada yang dulu. Sekarang Alhamdulillah anak udah rumah tangga. Ada yang kuliah juga. Sekarang sibuk merawat cucu dan nikmatin yang ada. Menunggu masalah ini sampai selesai sama kawan-kawan dan untuk selalu tetap berjuang,” kata Yuni.
Asa yang sempat redup selama sembilan tahun penantian, kini kembali menyala. Putusan terbaru Mahkamah Agung memenangkan warga Semper Timur.
Pemprov DKI Jakarta dinilai melawan hukum dengan melakukan penggusuran paksa pada 2009. Pemprov diperintahkan membayar ganti rugi Rp1 miliar. Yuni sudah membaca putusannya.
“Yang saya baca, kan, emang pemerintah salah, membiarkan tanah itu terbengkalai. Di sini warga mengurus dengan benar, kan, istilahnya untuk kampung, untuk usaha juga, yang berkebun. Waktu itu juga dikatakan kita tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tapi waktu itu IMB (aturannya) diterbitkan baru tahun 2002. Jadi duluan warga yang tinggal di sini,” kata Yuni.
Baca juga: Kelimpungan Kejar Tayang Ribuan Koperasi Desa Merah Putih
Yuni, Maslakah, dan Kastari bernostalgia mengingat kembali lika-liku perjuangan dulu. Mereka melewati berbagai intimidasi
“Saya dikepung oleh 25, katakan, preman. Saya sampai menyampaikan, 'bang mohon maaf saya mati sekarang, enggak mati besok. Saya mati sekarang, saya membela warga, saya mati besok pun saya membela warga,” kata Kastari.
Yuni diimingi-imingi uang agar keluar dari barisan.
“Maksudnya dikasih uang suruh pergi gitu. Saya nggak boleh tinggal di sini. Nanti kalau kita pergi dari sini, kan, yang lainnya ngikutin pergi. Rp25 juta. Yang vokal-vokal aja (yang ditawari), kayak tim 9,” ungkap Yuni.
Kastari bahkan diterpa isu terima duit Rp200 juta. Namun, semua ujian itu tak menggoyahkan solidaritas warga Semper. Mereka berjuang hingga finis dengan kemenangan.
“Tapi ada yang bikin saya sedih. Banyak teman-teman kita udah almarhum semua. Jadi enggak semuanya teman-teman kita dengar kabar kemenangan ini,” lanjut Yuni.
Warga Semper sejatinya masih hidup di ambang ketidakpastian. Rumah mereka berdiri di atas lahan milik pemda. Sewaktu-waktu bisa diusir.
Sementara lokasi penggusuran telah berubah menjadi bangunan-bangunan garasi kontainer untuk kepentingan bisnis. Ini berbeda jauh dengan rencana awal penggusurannya.
Yuni mengaku tak gentar jika terjadi penggusuran seperti di 2009.
Baca juga: UMP 2026 Diprotes Buruh, Pakar: Masih Bisa Diubah, Meski tidak Mudah
“Kami udah berkali-kali ngalamin, yang penting kami siap aja lah. Kami enggak sendiri, harus berjaringan ya, dengan teman-teman rakyat miskin kota yang di Jakarta," Sri Wahyuni, warga Semper Timur yang menjadi korban penggusuran.
“Harapan warga, jangan sampai dilakukan penggusuran lagi. Mengingatkan kembali saya ke Pemprov. Bila mau melakukan penggusuran, di mana pun, di seluruh DKI pun, itu harus ada kata mufakat, musyawarah dengan pihak-pihak yang akan digusur. Sebelum ada musyawarah dan mufakat, jangan dilakukan penggusuran,” tegas Kastari.
Penulis: Wahyu Setiawan, Hoirunnisa
Editor: Ninik Yuniati, Malika















