Peraturan pelaksana yang diwajibkan undang-undang belum tersedia.
Penulis: Hoirunnisa, Heru Haetami
Editor: Sindu

KBR, Jakarta- Indonesia darurat hukum. Situasi itu dinyatakan dan dideklarasikan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis hak asasi manusia (HAM), merespons berlakunya KUHAP dan KUHP baru, Jumat, 2 Januari 2025.
Alasannya menurut mereka, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bukan sekadar produk legislasi bermasalah, melainkan sinyal bahaya tentang arah negara hukum Indonesia.
Padahal, peraturan pelaksana yang diwajibkan undang-undang belum tersedia atau diklaim masih dalam proses penyelesaian. Namun, penyelenggara negara tetap memutuskan menjalankan undang-undang tersebut.

Operasi Politik
Bagi bekas Jaksa Agung Marzuki Darusman, KUHAP baru ialah bentuk ketidakcakapan teknis pembentuk undang-undang. Persoalannya pun jauh lebih dalam: menyangkut watak kekuasaan dan arah sistem politik negara.
“Bahwa KUHAP ini merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan dari pemerintah yang berbaju hukum. Dan karena itu kita pada hari ini, mulai besok, menghadapi satu kondisi darurat, bahkan mungkin kita memasuki satu fase malapetaka oleh karena yang tadi disebutkan,” ujar Marzuki dalam Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, Kamis, (1/1/2026).
“Benteng terakhir melindungi warga negara terhadap kesewenang-wenangan tindakan kondisioner secara hukum runtuh dengan disahkannya undang-undang yang baru ini,” imbuhnya.
Menurut Marzuki, KUHAP baru tidak lahir dari semangat perlindungan warga, melainkan dari kecenderungan kekuasaan yang ingin memperluas kendali melalui hukum.
“Ini adalah operasi politik untuk mempersenjatai hukum dengan memberi kelonggaran-kelonggaran bagi polisi untuk melakukan tindakan-tindakan polisional,” lanjut Marzuki.
Ia menegaskan, asas yang digunakan pada KUHAP baru bukanlah keadilan, melainkan ketertiban.
“Dan karena itu, dari segi semangat hukum tidak mungkin juga diperbaiki kalaupun nanti ada alasan pemerintah bahwa itu masih mungkin diatasi melalui peraturan-peraturan pelaksana. Tidak bisa, karena semangat dari KUHAP dan KUHP itu tidaklah prinsip keadilan,” kata dia.
Marzuki menilai, pergeseran asas ini menandai kembalinya wajah otoritarianisme yang dulu dikenal pada masa sebelum Reformasi.
"Tetapi, kalau fitrah dari pemerintahan dan kekuasaan ini sudah otoritarian menuju otoriterisme, maka kita sudah tidak lagi darurat, tetapi sudah masuk dalam suatu kondisi yang sangat tipis, dan karena itu masyarakat pun harus dicanangkan, diingatkan bahwa kita menghadapi suatu tantangan yang luar biasa yang mendatang ini," tegas Marzuki.

Penangkapan dan Penahanan Atas Tafsir Aparat?
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), salah satu lembaga yang ikut deklarasi menyebut, kekhawatiran akan situasi darurat itu mewujud dalam desain KUHAP baru.
Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif ICJR, Maidina Rahmawati bilang, dalam kancah global, Indonesia tetap menjadi pengecualian dalam hal pengawasan penangkapan dan penahanan.
“Indonesia tuh sangat outlier di bahasan terkait dengan hukuman … pidana kenapa? Karena, misalnya izin penangkapan tidak datang dari otoritas yang independen. Di berbagai belahan dunia manapun izin penangkapan itu datangnya dari pengadilan. Tetapi, di Indonesia yang bisa melakukan penangkapan adalah aparat menggah hukumnya sendiri adalah polisinya itu sendiri,” ujar Maidina dalam kesempatan yang sama, Kamis, (1/1/2026).
“Lalu kemudian, kalau dia melakukan penahanan harusnya itu harus datang dari izin pengadilan, tetapi kemudian di Indonesia justru penahanan bisa dilakukan, ditentukan sendiri oleh aparat penegak hukum dalam hal ini polisi,” ujarnya.
Alih-alih memperbaiki situasi tersebut, KUHAP baru justru memperluas pengecualian izin hakim berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik. Menurut Maidina, hal ini lebih buruk dari pedoman hukum yang kita miliki sebelumnya.
“Izin pengadilan untuk setiap upaya paksa itu malah tidak diperkenalkan. Dan lebih buruknya lagi bahwa izin pengadilan itu untuk semua jenis upaya paksa itu bisa dikecualikan atas pertimbangan subjektif dari aparat penegak hukum,” jelas Maidina.
“Misalnya, pemerintah dan DPR selalu menyatakan untuk pemblokiran, untuk penggeledahan, lalu kemudian untuk penyitaan itu harus dengan izin hakim. Nah, padahal izin hakimnya bisa dikecualikan dan pengecualian itu berdasarkan pertimbangan individual penyidik,” imbuhnya.
Maidina menyimpulkan, perubahan ini membuat KUHAP baru lebih berbahaya daripada aturan sebelumnya.
“Kondisi ini lebih buruk daripada kondisi kita sebelumnya. Dan ini tidak hanya mendatangkan kondisi yang lebih buruk, tetapi justru akan mendatangkan masalah darurat hukum, karena penegakan hukumnya akan sulit dan aparat penegak hukum belum sama sekali (paham) gitu, ya. Saya banyak berdiskusi dengan aparat penegak hukum yang belum paham isi KUHAP dan KUHP seperti apa,” tegas Maidina.

Kewenangan Luas Bertemu Aparat Bermasalah
Masalah desain hukum ini menjadi jauh lebih berbahaya ketika ditempatkan dalam konteks praktik penegakan hukum Indonesia. Ketua Umum Yayasan Lembaga bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengingatkan, bahwa Indonesia memiliki rekam jejak buruk soal independensi dan akuntabilitas aparat.
“Laporan-laporan dari baik World Justice Project, kemudian YLBHI, dan banyak lembaga lainnya mengatakan bahwa hukum pidana Indonesia itu hukum yang terbelakang, ya. Tidak beradab gitu,” kata Isnur, dalam forum yang sama.
Ia menggambarkan kekerasan dan kematian dalam tahanan sebagai pengalaman yang berulang.
“Makanya sehari-hari kita menemukan angka kekerasan, penyiksaan yang sangat tinggi. Orang meninggal di dalam tahanan, extra judicial killing, bahkan dibunuh oleh aparat. Dan angka kriminalisasi, penyidikan, penuntutan yang itu diniatkan untuk ketidakbaikan, atau malicious investigation, malicious prosecution. Dan ujung-ujungnya pada sesat. Itu cerita keseharian kita dalam penindakan hukum pidana,” sambungnya.
Dalam kondisi tersebut, KUHAP baru justru memberi ruang lebih luas bagi aparat untuk bertindak berdasarkan tafsir sendiri.
“Bagaimana bisa menggeledah, menyita, memblokir bahkan rekening, akun media sosial dengan alasan keadaan mendesak. Melakukan penyitaan, penggeledahan, pemblokiran. Di prosesnya juga kita tahu bersama, dikebut banget (prosesnya), luar biasa,” kata Isnur.
Undang-Undang yang Lahir dari Kekacauan Negara
Kritik tidak hanya diarahkan pada substansi, tetapi juga cara negara memberlakukan KUHAP baru. Isnur menyebut, dokumen resmi baru diterima publik di pengujung tahun. Padahal, masyarakat memerlukan dokumen tersebut untuk mengetahui, membaca, dan mempelajari isinya.
“KUHAP yang baru ini, baru kita dapatkan bersama dokumennya per 30 Desember,” kata Isnur.
Selain itu, ia juga mempertanyakan berbagai aturan turunan yang hingga kini belum tersedia. Padahal itu merupakan mandat undang-undang. Akibatnya, aparat berjalan dengan tafsir masing-masing.
“Tiga tahun kewajiban pemerintah membuat aturan turunan, belum ada. Suka-suka polisi, suka-suka jaksa, suka-suka hakim. Maka masyarakat menjadi korban,” lanjutnya.
Dari Kritik ke Penjara, dari Negara Hukum ke Negara Takut
Situasi tersebut diperkirakan bakal memperparah kriminalisasi kebebasan berpendapat. Perkiraan ini dilontarkan Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid, merespons pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
Kata dia, sebelum dua aturan itu berlaku pun, kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi semakin terlihat jelas beberapa tahun terakhir. Menurut Usman, pola kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi semakin terlihat jelas.
Banyak warga berhadapan dengan hukum bukan karena melakukan kejahatan serius, tetapi karena menyampaikan pendapat, kritik, atau ekspresi politik yang dianggap mengganggu kekuasaan.
“Kita berada di tengah situasi di mana begitu banyak orang masih berada di balik jeruji. Bukan karena mereka adalah kaum kriminal, tetapi karena mereka menyampaikan pikiran, pendapat kritis, mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan negara, dan menggerakkan masyarakat untuk memprotes apa yang mereka pandang sebagai ketidakadilan," ujar Usman.
Usman menilai, KUHAP baru tidak bisa dilepaskan dari konteks penegakan hukum yang selama ini sudah bermasalah. Ia menegaskan, ancaman terbesar dari perluasan kewenangan aparat bukan berada di atas kertas, melainkan pada bagaimana kewenangan itu dijalankan dalam praktik sehari-hari terutama terhadap warga yang kritis.

KUHAP baru, berpotensi memperparah situasi. Ketika kewenangan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan diperluas tanpa pengawasan hakim yang memadai, ruang aman bagi warga sipil semakin menyempit. Negara tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi sebagai aktor yang bisa dengan mudah membungkam kritik.
“Dalam konteks mengkritik pejabat seperti presiden, pejabat negara lainnya, maupun juga instansi negara lainnya. Bahkan memberikan semacam kewenangan yang lebih luas lagi kepada instansi-instansi negara, penegak hukum seperti kepolisian yang nyaris tanpa pengawasan yang memadai,” kata Usman.
Dalam situasi seperti itu, perluasan kewenangan justru berbahaya. Tanpa mekanisme kontrol yang kuat, hukum acara pidana berubah menjadi alat represi efektif, terutama bagi kelompok masyarakat sipil, aktivis, jurnalis, dan warga yang berada di luar lingkar kekuasaan.
Usman juga menekankan, represi tidak selalu berbentuk penangkapan terbuka. Ancaman, teror, dan intimidasi menjadi bagian dari ekosistem penegakan hukum yang menekan kebebasan sipil.
“Kita berada di tengah situasi di mana telah bertambah banyak warga masyarakat yang bersuara kritis mengalami teror dan ancaman keselamatan jiwa. Yang terbaru adalah aktivis lingkungan Iqbal Damanik, lalu pemengaruh seperti Virgian Aurelo, DJ Dhoni, hingga Shirley Novita,” ujar Usman.
Situasi tersebut ditambah berlakunya KUHAP baru, justru memperkuat rasa takut di ruang publik. Warga dipaksa menimbang ulang setiap kata, setiap unggahan, setiap sikap politik, karena risiko hukum menjadi semakin tidak terprediksi.
“Hukum acara pidana diperlukan untuk memastikan alat kekuasaan negara itu tidak disalahgunakan. Sayangnya hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru saat ini tidak meyakinkan untuk menjamin terjaganya keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu kami mendesak agar kedua undang-undang ini dibatalkan untuk diberlakukan,” tutup Usman.
Bagi Usman, tanpa pembenahan serius pada mekanisme pengawasan aparat, KUHAP baru bukan solusi atas masalah penegakan hukum, melainkan ancaman baru bagi kebebasan sipil di Indonesia.
Membantah
Pemerintah membantah berniat menghambat demokrasi lewat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Klaim itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi kekhawatiran publik terhadap pasal-pasal yang berpotensi membungkam hak warga negara dalam upaya mengkritik kerja-kerja pemerintah.
“Sampai hari ini pun juga pemerintah sampai saat ini, ya, saya rasa belum pernah ada satupun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik. Ya, enggak pernah ada, ya,” kata Supratman dalam Konferensi Pers, Senin, (5/1/2026).
“Tetapi, kalau seperti katakanlah, masa sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, di apa, ya, ada gambar yang tidak senonoh, ya, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya yang namanya menghina maupun yang kritik,” imbuhnya.
Supratman menjamin, kritik yang ditujukan pada kerja-kerja presiden dan jajarannya akan diterima.
“Kalau soal kebijakan apapun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa nggak ada masalah,” katanya.
“Silakan tetap melakukan kritik karena kritik itu sehat bagi pemerintah, sepanjang itu dilakukan dengan maksud untuk kepentingan bangsa dan negara dan itu ditujukan untuk koreksi terhadap satu kebijakan yang mungkin dianggap keliru dan salah,” ujar Supratman.

Pasal Penghinaan
Tim Penyusun KUHP Albert Aries mengakui Pasal 218 KUHP atau sering disebut Pasal Penghinaan Presiden dan Pasal 240 tentang Penghinaan terhadap Pemerintah/Lembaga Negara menjadi kontroversial karena kekhawatiran masyarakat akan pembungkaman kritik dan kriminalisasi.
Albert memastikan Pasal 218 merupakan delik aduan aduan absolut. Artinya, hanya presiden dan atau wakil presiden yang melaporkan langsung perkaranya.
“Artinya untuk pasal 218, hanya presiden atau kepresiden sendiri yang bisa membuat pengaduan, pengaduan bisa dibuat secara tertulis. Sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan. Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut,” ucap Albert di Kantor Kementerian Hukum, Senin, (5/1/2026).
Begitupun Pasal 240, hanya bisa dilaporkan oleh lima pimpinan lembaga negara yakni MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
“Kalau untuk Psal 240, hanya pimpinan lembaga yang tadi disebutkan, hanya ada lima, di luar lima tadi tidak bisa, yang bisa membuat pengaduan baik secara langsung maupun secara tertulis,” katanya.
Komunisme, Marxisme, dan Leninisme
Selain kedua pasal itu, yang menjadi sorotan publik yakni Pasal 188 tentang Penyebaran Ideologi Komunis.
Meskipun dianggap pasal lama, poin krusial yang ditekankan adalah adanya pengecualian untuk kajian ilmiah. Pemerintah menjelaskan, penyebaran ajaran komunisme, marxisme, atau leninisme tidak dapat dipidana jika tujuannya untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau akademis.
Wakil Menteri Hukum Omar Sharif Hiariej mengatakan, pasal ini sebagai produk hasil reformasi yakni UU No. 27 Tahun 1999 yang mencabut UU Subversif.
Eddy mengklaim, UU ini tetap dipertahankan dan diformulasikan menjadi Pasal 188 guna melindungi ideologi Pancasila, namun dengan batasan yang lebih menghargai kebebasan berpikir di lingkungan pendidikan.
“Jadi, bukan hal yang baru. Ini kan persoalannya Anda enggak pernah membaca, tiba-tiba membaca, kaget. Itu sudah barang lama, barang basi itu. Dan itu hasil reformasi. Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999 yang kemudian diformulasikan menjadi Pasal 188 KUHP yang baru,” kata Eddy di Jakarta, Senin, (5/1/2026).
Selain itu, pasal terkait Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru juga memicu kekhawatiran mengenai kewenangan kepolisian.
Eddy membantah pasal tersebut keinginan pemerintah dan DPR sebagai penyusun KUHAP. Dia bilang, status "penyidik utama" adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023.
“Itu putusan Mahkamah Konstitusi. Ketika Undang-Undang P2SK itu diuji di Mahkamah Konstitusi, keluarlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan Polri itu adalah penyidik utama. Maksud penyidik utama itu adalah melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil,” katanya.
Wamenkum mengeklaim, peran ini juga bukan untuk menghapus kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), melainkan sebagai Korwas (Koordinator Pengawas) untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai standar.
“Seakan-akan KUHAP yang baru ini lalu menegasikan kewenangan PPNS. Keliru. PPNS tetap punya kewenangan. Hanya saja harus berkoordinasi dengan Polri sebagai korwas. PPNS berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Itu saja sebetulnya. Berkoordinasi, tetapi dia punya kewenangan yang sama ketika KUHAP baru ini belum ada. Sebetulnya mengenai polri ini sebagai korwas itu bukan hal yang baru,” ucapnya.

Klaim Mentei Hukum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengklaim, KUHP dan KUHAP baru merupakan produk politik yang diklaim telah melalui proses pembahasan yang panjang di parlemen.
“Kita berusaha untuk bisa memastikan bahwa produk undang-undang ini adalah produk politik. Itu dulu yang harus kita sepakati ya. Pemerintah tidak sendiri. Kalau pemerintah sendiri, maka tentu akan jauh lebih mudah. Tapi pembentuk undang-undang itu kan ada di DPR. Kita bersama-sama dengan DPR membahas itu. Konfigurasi politik juga akan sangat menentukan. Pada saat pembahasan RKUHP, itu tentu berbeda pada saat pembahasan RKUHAP. Itu beda konfigurasinya,” ucap Supratman.
Tetapi, Menteri Supratman mengakui, dalam proses pembahasan serta penyusunan KUHAP dan KUHP tidak sempurna. Itu sebab ia persilakan publik mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Saat ini juga sudah ada beberapa gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi. Pemerintah tentu menghargai semua upaya warga negara karena itu adalah hak dan nanti akan kita uji. Apapun nanti keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait dengan gugatan yang sudah masuk. Tentu pemerintah dan bersama, terutama pemerintah ya sebagai pembantu presiden tentu kita akan semua taat dengan akan hal tersebut,” pungkasnya.
Perkara dalam Masa Transisi
Sementara itu, mengutip marinews.mahkamahagung.go.id, semenjak KUHAP dan KUHP diberlakukan per 2 Januari 2026, ada ribuan perkara pidana di seluruh Indonesia yang memasuki "zona abu-abu" hukum.
Ada pertanyaan mendasar yang mencuat, terutama ketika menyikapi perkara-perkara yang perbuatannya terjadi sebelum tanggal tersebut, dan kini proses peradilannya masih berjalan. Lalu, pasal mana yang akan digunakan, baru atau lama?

Tiga Skenario
Dalam artikel MARINews tersebut dijelaskan ada tiga skenario perkara transisi, berdasarkan Pasal 618 jo. Pasal 3 KUHP Nasional.
Skenario 1: Penerapan UU yang memberikan ancaman lebih ringan. Jika KUHP Nasional ancamanya lebih ringan ketimbang UU lama, maka KUHP Nasional yang diberlakukan.
Skenario 2: Jika UU lama ancamannya lebih ringan, maka UU lama tetap diterapkan. Dalam amar putusannya, hakim wajib mencantumkan klausul "jo. Pasal 618 KUHP Nasional", untuk memperlihatkan dasar hukum penerapan UU lama.
Skenario 3 adalah dekriminalisasi atau skenario paling dramatis. Yakni, jika perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa bukan lagi merupakan tindak pidana menurut KUHP Nasional, maka proses hukumnya harus dihentikan demi hukum. Selain itu, terdakwa yang sedang menjalani pidana atas putusan berkekuatan hukum tetap pun harus dibebaskan.
Marinews.mahkamahagung.go.id juga memberikan enam kriteria untuk menentukan ketentuan mana yang lebih menguntungkan.
Tetapi, hakim tak diperbolehkan hanya melihat satu kriteria dari enam yang ada. Harus mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek, guna menentukan mana yang lebih menguntungkan terdakwa.
Baca juga:






