"Tiket konser pasti akan lebih mahal nanti bayarnya. Merchandise official pun atau acara lain akan terasa lebih mahal,"
Penulis: Muthia Kusuma, Hoirunnisa, Ardhi Ridwansyah
Editor: Muthia Kusuma

KBR, Jakarta- Keputusan pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk hampir semua barang jualan mulai awal tahun depan terus menuai protes masyarakat. Gerakan tolak PPN 12 persen ramai di dunia maya. Media sosial diramaikan dengan Gerakan panggilan darurat dan Gerakan tagar Tolak PPN 12 persen.
Gerakan ini juga mendesak agar keadilan pajak ditegakkan dengan membebankan pajak lebih besar kepada sektor industri besar seperti pembalak hutan dan pengusaha tambang, bukan kepada bukan rakyat kecil.
Warganet membandingkan keputusan kenaikan tarif PPN Indonesia dengan negara tetangga Vietnam, yang justru menurunkan PPN dari 10 menjadi 8 persen.
Sementara itu, lebih dari 110 ribu orang menandatangani petisi di situs Change.org, menuntut pemerintah membatalkan PPN 12 persen.
Selain di dunia maya, gerakan tolak PPN 12 persen juga terjadi di jalanan Jakarta Pusat. Aksi massa ini sedianya bakal menyerahkan petisi tolak kenaikan PPN ke Istana. Namun, aparat mencegah massa menuju Istana.
Baca juga:
Penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak hanya dilakukan kaum buruh, mahasiswa atau pengusaha UMKM. Anak-anak muda generasi milenial, Gen Z, penggemar K-Pop hingga gamers juga ikut menolak keputusan pemerintah itu.

Salah seorang K-Popers, penggemar NCT, Hana Khalidah turut menandatangani petisi daring tolak kenaikan PPN mengungkapkan kekhawatirannya. Dia khawatir kenaikan PPN berdampak terhadap aktivitasnya sebagai penggemar K-Pop.
"Kalau dibandingkan lagi itu (kenaikan PPN) itu nggak kecil dan apa efeknya ke kita ke Kpopers? Sudah pasti bagi yang suka konseran, tiket konser pasti akan lebih mahal nanti bayarnya. Merchandise official pun atau acara lain akan terasa lebih mahal, dan itu akan amat sangat memberatkan," ujar Hana kepada KBR, Kamis (19/12/2024).
Kenaikan harga tiket konser dan merchandise akan membuat banyak penggemar, termasuk Hana, kesulitan menikmati hiburan yang mereka sukai. Melalui aksi unjuk rasa, mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PPN.

Sementara itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) secara tegas menolak kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
Juru bicara BEM SI, Agung Lucky Pradita khawatir kebijakan ini akan semakin membebani masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Ya tentu hal ini sangat memberatkan kepada masyarakat ya di mana dengan kenaikan pajak (PPN) 12 persen yang mungkin hari ini masyarakat Indonesia masih banyak yang belum sejahtera dengan pemerintah palak rakyat melalui pajak (PPN) 12 persen tentu berpengaruh kepada masyarakatnya,” tuturnya, Kamis (19/12/2024).
Juru Bicara BEM SI, Agung Lucky Pradita juga mendesak pemerintah lebih transparan dalam penggunaan penerimaan negara dari kenaikan PPN, dan memastikan pajak benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak.
Baca juga:
- Airlangga: Akhir Tahun 2024, Inflasi Terjaga dan Pertumbuhan Ekonomi Stabil
- Indonesia Bidik Kontribusi Ekonomi Digital Capai 20 Persen pada 2045
Sebelumnya, pekan ini, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memutuskan tetap memberlakukan kenaikan PPN menjadi 12 persen meski mendapat banyak penolakan. PPN 12 persen tidak hanya diberlakukan pada barang-barang mewah seperti rencana semula, tapi untuk hampir semua komoditas, kecuali barang dan jasa kebutuhan pokok, terigu, gula dan minyak goreng subsidi.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen berlaku untuk sebagian besar barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat secara umum. Termasuk kebutuhan sehari-hari seperti makanan dan minuman, peralatan mandi dan cuci, pakaian, obat nyamuk, pulsa hingga kosmetik.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan ini sesuai perintah Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah disepakati pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR RI.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menggelontorkan 15 jenis insentif stimulus pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi untuk meringankan beban masyarakat. Termasuk potongan pajak penghasilan atau PPh 21 khusus untuk pekerja sektor industri padat karya berpenghasilan di bawah Rp10 juta. Lalu ada juga pengucuran bansos hingga diskon tarif listrik.