NASIONAL

Ungkap 318 Kasus Judi Online, Bareskrim Polri Tangkap 464 Tersangka selama 2 Bulan Terakhir

Sejak 23 April hingga 17 Juni lalu, Bareskrim Polri mengungkap 318 kasus judi online dan menangkap 464 tersangka.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / Agus Luqman

Ungkap 318 Kasus Judi Online, Bareskrim Polri Tangkap 464 Tersangka selama 2 Bulan Terakhir
Para tersangka pemain judi online ditangkap Reskrim Polresta Banda Aceh di Aceh, Rabu (19/6/2024). (Foto: ANTARA/Irwansyah Putra)

KBR, Jakarta – Bareskrim Polri mengklaim telah mengungkap ratusan kasus dan tersangka terkait judi online. 

Bareskrim Polri merupakan bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang baru dibentuk pemerintah.

Kepala Bareskrim Polri, Wahyu Widada mengatakan sejak 23 April hingga 17 Juni lalu, Polri mengungkap 318 kasus judi online dan menangkap 464 tersangka. Namun tidak dijelaskan para tersangka apakah pemain atau bandar.

"Dari tanggal 23 April sampai 17 Juni 2024 Bareskrim Polri dan jajarannya telah berhasil mengungkap kasus judi online sejumlah 318 kasus dan melakukan penangkapan 464 tersangka dengan menyita barang bukti uang dengan total Rp67,5 miliar," kata Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Baca juga:

Selain menyita uang, Bareskrim Polri juga menyita barang bukti lain. Di antaranya 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM.

Wahyu mengingatkan masyarakat waspada terhadap praktik judi online tersebut, apalagi kini judi online juga menyasar anak-anak.

Ada 80 ribu anak-anak di bawah usia 10 tahun terdeteksi menjadi pemain judi online dari total ad 2,7 juta pemain dari segala segmen usia.

“Ini tolong menjadi perhatian kita semua sebagai orangtua, ketika kita memberikan handphone kepada anak-anak kita tolong kita juga mengontrol pemanfaatannya. Jangan sampai maksud baik orang tua untuk mempermudah anaknya memiliki akses terhadap informasi yang ada di luar dalam rangka belajar tetapi karena pengaruh lingkungan dimanfaatkan untuk hal negatif,” jelasnya.

Baca juga:


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!