NASIONAL

Ahli Ungkap Akar Masalah Maraknya Judi Online di Indonesia

Kalau soal hukumnya, undang-undangnya, itu sudah cukup.

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Wahyu Setiawan

Jokowi sebut judi merusak masa depan
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

KBR, Jakarta - Pemerintah dinilai belum serius memerangi praktik judi online. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan pemerintah belum mengatasi akar masalah maraknya judi online di tanah air. Yakni memberantas tokoh utama di balik judi online itu.

"Saya belum melihat atau belum mendengar ada bandar judi online yang sampai pengadilan. Kalau soal hukumnya, undang-undangnya, itu sudah cukup. Di Undang-Undang ITE, di KUHP ada. Bisa sebetulnya, peralatannya ada, dasar hukumnya ada, alat untuk menindaknya juga ada. Karena itu yang diperlukan adalah keseriusan," ujar Fickar kepada KBR, Kamis (13/6/2024).

Menurut Fickar, rencana pembentukan satuan tugas (satgas) judi online bisa menjadi titik terang memberantas praktik ilegal itu.

Namun, dia mengingatkan Polri da Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) adalah pihak yang paling bertanggung jawab.

Dia juga mengingatkan pemerintah tidak menjadikan satgas judi online sebagai proyek semata karena tengah ramai diperbincangkan.

"Keseriusan itu, jangan hanya ditunjukkan ketika ada peristiwa-peristiwa yang menunjukan dampak negatif dari judol itu saja. Karena setiap hari judi online itu berproduksi," kata Fickar.

"Jadi memberantasnya jangan musiman. Polisi kita sudah punya polisi siber. Boleh saja dibantu satgas, tapi harus ada instansi yang bertanggung jawab," sambung dia.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!