NUSANTARA

Melanggar Qanun Syariat, Lima Orang Dicambuk di Aceh Utara

Kelima orang itu dikurangi masing-masing lima kali hukuman cambuk lantaran sudah menjalani lima bulan penjara di lembaga permasyarakatan.

AUTHOR / Erwin Jalaludin, Sindu

EDITOR / Sindu

Melanggar Qanun Syariat, Lima Orang Dicambuk di Aceh Utara
Warga pelanggar qanun Syariat menjalani hukuman cambuk di halaman Gedung Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Rabu siang, 18 September 2024. Foto: KBR/Erwin Jalaludin

KBR, Aceh Utara– Lima warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh, menjalani uqubat atau eksekusi cambuk karena melanggar qanun syariat Islam, yakni zina dan judi online. Lima warga itu berinisial RZ, ZA, MJ, MA, dan SI. Mereka dicambuk di halaman Gadung Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Rabu siang, (18/9).

Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Utara, Adharyadi mengatakan, kelima orang itu dikurangi masing-masing lima kali hukuman cambuk lantaran sudah menjalani lima bulan penjara di lembaga permasyarakatan.

Berdasarkan dakwaan sebelumnya, mereka yang terbukti berzina, yakni RZ, ZA, dan MJ dihukum cambuk 100 kali, sedangkan MA dan SI 40 kali.

"Kena cambuknya yang pertama adalah zina, zina ada 3 orang dan judi online 2 orang. Kalau yang zina ini kena cambuk 100 kali, kalau yang judi online ini 40 kali. Apabila, sudah kena atau menjalani hukuman 5 bulan penjara tentu dipotong 5 kali," jelas Adhariyadi kepada KBR.

Ia melanjutkan, setelah menjalani uqubat cambuk, kelima terdakwa langsung menjalani perawatan medis dari petugas kesehatan. Selanjutnya, para pelanggar itu diberikan izin pulang atau bebas berkumpul dengan keluarganya.

Kontroversi Hukum Cambuk

Sejak lama, Amnesty International Indonesia (AII) telah mendesak pemerintah pusat untuk mengakhiri hukum cambuk di dalam Qanun Jinayat (Hukum Pidana Islam di Aceh). Alasannya, ketentuan itu melanggar hukum internasional.

Menurut AII, hukum cambuk, serta hukuman lain yang kejam melanggar larangan hukum internasional tentang perlakuan kejam, penyiksaan, yang diatur dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), dan Konvensi Internasional Melawan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat (CAT).

Pada 2005, Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui UU tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Catatan Amnesty, pada 2022, ada 233 orang dihukum cambuk di Aceh.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!