NASIONAL

Transaksi Janggal Dana Kampanye, Perludem: Harus Tegas

"Transaksi-transaksi yang janggal ini bisa jadi mengalir ke caleg secara personal, juga partai politik, juga capres"

AUTHOR / Hoirunnisa

Pelanggaran aturan kampanye
Ilustrasi: Panwaslu menertibkan alat peraga kampanye (APK) di Delanggu, Klaten, Jateng, Jumat (17/11/23). (Antara/Aloysius Jarot)

KBR, Jakarta-  Pengamat Pemilu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak instrumen penyelenggara Pemilu 2024 tegas mengusut dan memastikan laporan kejanggalan transaksi dana kampanye dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Peneliti  Perludem Kahfi Adlan Hafiz menilai belum ada tindakan serius meski indikasi itu sudah pernah muncul saat Pemilu  2019. 

Ia meminta PPATK, KPU, serta Bawaslu menindaklanjuti hal tersebut.

"Penting untuk melihat lebih jauh bagaimana transaksi janggal yang ditemukan oleh PPATK. Tentu karena PPATK sendiri punya otoritas untuk memantau aliran dana, juga rekening dan lain sebagainya. Saya kira menjadi penting untuk kemudian ini ditindaklanjuti dan tindak lanjutnya itu juga oleh Bawaslu dan KPU. Bawaslu bisa misalnya punya kewenangan punya otoritas untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaporan dana kampanye," ujar Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz kepada KBR, Minggu (17/12/2023).

Selain itu, menurut Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz itu perlu adanya pencermatan terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) capres-cawapres yang sudah keluar beberapa hari lalu. Kata dia, perlu ada penyesuaian dengan laporan yang ditemukan PPATK.

Kahfi juga mengkhawatirkan dana kampanye yang dikeluarkan oleh simpatisan dan kerap tidak tercatat ke dalam LADK.  

Kahfi menilai hingga saat ini Indonesia masih sulit memberantas budaya politik uang di Pemilu.

"Politik uang sendiri kan sebenarnya lebih banyak dilakukan oleh caleg secara personal. Di mana mereka tidak diwajibkan punya rekening khusus Dana kampanye, sehingga agak sulit untuk melacak aliran dana, kemudian politik uang ini lebih banyak dilakukan melalui cash bukan melalui nontunai, sehingga lebih sulit lagi untuk melacaknya. Makanya kemudian transaksi-transaksi yang janggal ini bisa jadi mengalir ke caleg secara personal, juga partai politik, juga capres seperti itu harus ditindaklanjuti secara serius," jelas Kahfi.

 

Baca juga:

- Transaksi Janggal Dana Kampanye, PPATK Siap Bantu KPU dan Bawaslu

- Mudahnya Praktik Politik Uang Bukti Lemahnya UU Pemilu

Sebelumnya Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan   ada temuan transaksi janggal di masa kampanye. Transaksi itu berjumlah triliunan rupiah.

"Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol kita lihat. Memang keinginan dari komisi III menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan. Sesuai dengan kewenangan kita," tutur Ivan usai menghadiri acara 'Diseminasi PPATK', Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023).

Menurutnya, laporan terkait dana Pemilu 2024 kian masif ke PPATK. Ia mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan transaksi janggal sejak Januari 2023.

Dalam hal ini, PPATK juga menyoroti rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang biasanya cenderung tak berfluktuasi. Padahal, kata Ivan, masa kampanye sudah dimulai dan mestinya ada pemasukan di RKDK.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!