NASIONAL

Transaksi Janggal Dana Kampanye, PPATK Siap Bantu KPU dan Bawaslu

"Kita lebih proaktif lah ya, karena ini untuk kepentingan kita sebagai bangsa dan negara untuk terus lebih baik lah, lebih bagus,"

AUTHOR / Resky Novianto

Pelanggaran aturan kampanye
Ilustrasi: Alat Peraga Kampanye (APK) langgar aturan pemasangan di sarana umum kawasan Salemba, Jakarta, Kamis (07/12/23). (Antara/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan siap bekerja sama dengan  Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan transaksi janggal dana kampanye. Juru bicara PPATK, Natsir Kongah mengatakan,   sangat siap membantu bila diminta untuk memperjelas, menerjemahkan, dan asistensi terkait data hasil analisis kepada KPU dan Bawaslu.

"Kita menerima laporan kemudian secara aktif juga menyampaikan hasil laporan kepada Bawaslu KPU, yang tadi bilamana ada indikasi atau informasi lebih lanjut yang dibutuhkan kita bisa segera sampaikan. Jadi kita lebih proaktif lah ya, karena ini untuk kepentingan kita sebagai bangsa dan negara untuk terus lebih baik lah, lebih bagus," kata Natsir saat dihubungi KBR, Minggu (17/12/2023).

Natsir juga turut membenarkan adanya adanya dana kampanye yang salah satunya diduga mengalir dari tambang ilegal. Dugaan itu sebelumnya disampaikan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana.

"Ya benar sekali, benar sekali (tambang ilegal) itu apa yang disampaikan kepala PPATK itu sudah berdasarkan hasil analisis yang indikasinya cukup kuat dan bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Baca juga:

- Zulhas Bagi-bagi Gocapan, PAN Sebut Peduli Sosial

- Mudahnya Praktik Politik Uang Bukti Lemahnya UU Pemilu

Sementara itu, lewat keterangan tertulis kepada KBR, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan data hasil temuan analisis yang diserahkan ke KPU bersifat umum. Hanya saja, kata dia, data itu sudah cukup sebagai temuan awal yang komprehensif.

"Untuk memahami peta aliran uang yang berpotensi mengganggu proses demokrasi kita, serta potensi masuknya data illegal dalam proses kontestasi Pemilu ini," tutur Ivan.

Ivan juga menegaskan data yang diberikan PPATK cukup valid dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Tidak bisa dikatakan mentah, karena itu adalah data olahan sesuai dengan mekanisme yang kredibel dan akuntabel. PPATK tidak pernah menyerahkan data mentah, semua melalui proses, kami olah sebelum kami serahkan ke pihak yang berwenang," tutur Ivan.

"Selanjutnya memang jika diperlukan pendalaman kami siap membantu," imbuhnya.

Sebelumnya Ivan Yustiavandana mengatakan ada temuan transaksi janggal di masa kampanye. Transaksi itu bernilai triliunan rupiah.

"Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol kita lihat. Memang keinginan dari komisi III menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan. Sesuai dengan kewenangan kita," tutur Ivan usai menghadiri acara 'Diseminasi PPATK', Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023).

Menurutnya, laporan terkait dana Pemilu 2024 kian masif ke PPATK. Ia mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan transaksi janggal sejak Januari 2023.

Dalam hal ini, PPATK juga menyoroti rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang biasanya cenderung tak berfluktuasi. Padahal, kata Ivan, masa kampanye sudah dimulai dan mestinya ada pemasukan di RKDK.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!