NASIONAL

Mudahnya Praktik Politik Uang Bukti Lemahnya UU Pemilu

Undang-undang itu masih lemah dan tidak memberi batasan terkait pola kampanye yang tidak sehat.

AUTHOR / Shafira Aurel

Politik Uang
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. (Foto: ANTARA/Zuhdiar Laeis)

KBR, Jakarta - Lembaga antkorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, lemahnya peraturan terkait kampanye dalam Undang-Undang tentang Pemilu kerap memicu terjadinya praktik politik uang.

Staf Divisi Korupsi Politik ICW Seira Tamara mengatakan, undang-undang itu masih lemah dan tidak memberi batasan terkait pola kampanye yang tidak sehat.

Seira menyebut, maraknya praktik politik uang lantaran tidak adanya pengawasan secara ketat dari hulu ke hilir.

Menurutnya, praktik politik uang akan terus terjadi jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bekerjasama secara baik.

"Beberapa kendala yang masuk ke dalam proses penindakan atau pengawasan politik uang, memang salah satunya selain dari proses pengawasan di lapangan itu sendiri, juga ada pengaruh dari regulasi atau norma yang kita punya saat ini. Saat ini undang-undang (Pemilu) belum secara komprehensif mengakomodir pengawasan dan penindakan terhadap politik uang. Sehingga di lapangan akan menghadirkan sejumlah keterbatasan. Salah satu solusinya ya tentu merevisi undang-undang pemilu. Karena regulasi mengenai politik uang itu masuk ke dalam undang-undang dan belum menyentuh keseluruhan rangkaian proses pemilu," ujar Seira kepada KBR, Kamis (14/9/2023).

Seira juga mendorong Bawaslu lebih ketat mengawasi pergerakan kampanye partai politik.

Ia juga mendorong agar Bawaslu menyediakan suatu platform aduan agar masyarakat dapat lebih mudah melaporkan kampanye-kampanye yang tidak sehat serta praktik politik uang yang marak terjadi.

Baca juga:

- Zulhas Bagi-bagi Gocapan, PAN Sebut Peduli Sosial

- Mendag Ajak Pilih Anaknya, Zulhas Dilaporkan Kepada Bawaslu

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) membagi-bagikan uang sebesar Rp50 ribu kepada masyarakat dan nelayan. Aksi tersebut diunggah di media sosial PAN yang menarik perhatian sejumlah pihak.

Internal PAN menyebut, bagi-bagi uang itu sebagi bentuk kepedulian sosial belaka.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!