Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan telah mengerahkan tim untuk memantau pembongkaran pagar laut di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Penulis: Arie Nugraha
Editor: Resky Novianto

KBR, Bandung- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan telah mengerahkan tim untuk memantau pembongkaran pagar laut di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) pada 11 Februari 2025.
Bey mengatakan nantinya pembongkaran oleh PT TRPN adalah pagar laut diluar dari kerja sama yang telah diteken dengan Pemerintah Jabar sebelumnya. Pasalnya, lahan laut yang diklaim dapat dibangun oleh PT TRPN bukan termasuk lahan kerja sama dengan Pemerintah Jabar.
"Dan juga tim kami turunkan kesana untuk mengawasi karena komitmennya akan dibongkar mandiri. (Terkait kerjasamanya bagaimana?) Kerja sama dengan PT-nya sendiri tentang areal lahan dan kami sedang evaluasi. Apakah dilanjutkan atau diputus dan di evaluasi oleh inspektorat dan BPKAD juga sedang mengevaluasi," ujar Bey di Kantor Gubernur Jabar, Gedung Sate, Selasa (11/2/2025).
Sebelumnya diketahui hasil kerjasama pemanfaatan aset oleh PT TRPN telah berkontribusi ke Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jabar senilai Rp2,6 miliar.
Pembongkaran mandiri ini menyusul putusan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang menyatakan bahwa PT TRPN terkonfirmasi melakukan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
PT TRPN juga telah mengakui melakukan reklamasi, tanpa izin pemanfaatan ruang laut dan menyatakan kesiapan dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut.
Baca juga:
- Izin Pagar Laut Bekasi Sudah Beberapa Kali Ditolak, Tapi Nekat Dibangun
Sementara dalam keterangan resminya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat Hermansyah Manap mengatakan, pembongkaran ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021 dan perubahannya.
Tindak lanjutnya, kata Hermansyah, PT TRPN harus menjalani sanksi administrasi dengan melakukan pembongkaran pagar laut pada hari ini, Selasa 11 Februari 2025. Dimana akan diawasi secara penuh oleh DKP Jabar.
"PT TRPN melakukan tahapan pembongkaran pagar laut secara mandiri, menggunakan alat berat yang akan diawasi oleh DKP Jabar dan stakeholder terkait," ujar Hermansyah dalam keterangan resmi, Selasa 11 Februari 2025.
DKP Jabar sambung Hermansyah, akan mengerahkan Kapal Pengawas Napoleon dan kapal fungsional lainnya, guna memastikan pembongkaran pagar laut berjalan maksimal.
"Hingga kini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah melakukan penyegelan pagar yang membentang di laut Kabupaten Bekasi, sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam konflik di tengah masyarakat," ucapnya.
Dia berharap, seiring pembongkaran pagar laut ini, pemerintah mampu menyeimbangkan antara kepentingan bisnis dengan keberlangsungan ekosistem dan ekonomi masyarakat pesisir.
Baca juga:
- Menteri LH Segel Area Reklamasi Perairan Pal Jaya Bekasi, Apa Sebabnya?