"Jadi bisa dibayangkan begitu ini benar-benar terjadi dari pantai langsung kita tutupi daratan pasti akan terjadi kerusakan yang luar biasa, dampak lingkungannya luar biasa," ujar Hanif
Penulis: Astri Yuanasari
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq menyegel area reklamasi di wilayah perairan Pal Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hanif menyebut, kegiatan ilegal itu dapat menyebabkan banjir dan merusak ekosistem bakau atau mangrove.
"Ini menjadi masalah utama, timbunannya tidak kecil tapi luas sekali. Jadi bisa dibayangkan begitu ini benar-benar terjadi dari pantai langsung kita tutupi daratan pasti akan terjadi kerusakan yang luar biasa, dampak lingkungannya luar biasa. Jadi dari sisi lingkungannya sangat dramatis ini," kata Hanif kepada wartawan di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025).
"Kemudian mangrove yang di belakangnya pasti akan mati, karena tidak mendapat supply lumpur dan seterusnya. Substrat yang untuk hidup mangrove sebagai barier dari pulau ini terganggu," imbuhnya.
Hanif mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena area milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) seluas 2,5 hektare ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Hanif menyebut, kegiatan reklamasi dapat mematikan area konservasi hutan mangrove, dan mengancam kerusakan biologi dan ekologi di bawah laut. Selain itu, menurutnya, dari sisi ekonomi masyarakat juga bisa terganggu.
Baca juga:
- YLBHI: Masa Polisi Tak Tahu Ada Pagar Laut Tangerang?