Bey mengatakan Pemprov Jabar menolak permohonan PT TRPN karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana wilayah.
Penulis: Arie Nugraha
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin mengeklaim permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diajukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) untuk membangun pagar laut di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, sudah beberapa kali ditolak.
Bey mengatakan Pemprov Jabar menolak permohonan PT TRPN karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana wilayah (RT/RW).
"Jadi pertama sebelum Undang-Undang Cipta Kerja itu izin PKKPRL itu adanya di pemprov. Setelah Undang-undang Cipta Kerja (terbit) itu tetap perlu rekomendasi dari pemprov dan kami telah menolak tiga kali. Kenapa ditolak? Karena antara lain tidak sesuai dengan RT/RW, kami sudah tegas-tegas menolak dan sudah dilaporkan kepada Kementerian Kelautan. Dan yang bisa menindak adalah Kementerian Kelautan dalam hal ini," ujar Bey di Bandung, Jumat (31/1/2025).
Bey menduga PT TRPN tetap melaksanakan pembangunan tanpa sepengetahuan pemerintah setempat, meski izin ataupun rekomendasi tidak terbit.
Dalam rapat pimpinan yang digelar awal pekan ini, Bey mengeklaim sudah mengonfirmasi kepada pimpinan dinas soal adanya informasi pemberian uang kompensasi kepada nelayan Bekasi melalui Pemerintah Jabar.
"Itu saya peroleh di media. Saya sampaikan ada yang terima uang enggak? Tidak ada. Saya bilang kalau ada yang terima uang, komit, saya pecat. Mereka dari DKP komit seperti itu. Mereka jamin uang yang diterima itu uang sewa-menyewa di dalam PKS (perjanjian kerja sama)," ucap Bey.
Bey menerangkan jumlah uang sewa-menyewa di dalam PKS itu senilai Rp2,65 miliar untuk pengelolaan lahan darat.
Bey meminta masyarakat melapor jika mengetahui aparatur sipil negara menerima uang untuk pagar laut Bekasi.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel area reklamasi pagar laut 2,5 hektare miliki PT TRPN, Kamis (30/1/2025). Area reklamasi pagar laut itu dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup.
Baca juga:
- Menteri LH Segel Area Reklamasi Perairan Pal Jaya Bekasi, Apa Sebabnya?
- MAKI Laporkan 2 Menteri ke KPK Imbas Kasus Pagar Laut, Siapakah?