NASIONAL

Paskibraka Lepas Jilbab, Kepala BPIP Didesak Mundur

peraturan itu sangat tidak manusiawi, melanggar kebebasan dalam menjalankan ajaran agama

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / R. Fadli

paskibraka
Anggota Paskibraka 2024 berbaris seusai dikukuhkan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, IKN, Kaltim, Selasa (13/8/2024). (FOTO: ANTARA/Sigid Kurniawan)

KBR, Jakarta - SETARA Institute mendesak Kepala Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mundur dari jabatannya.

Ini sebagai bentuk tanggung jawab dari kontroversi belasan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) perempuan melepaskan jilbabnya saat acara pengukuhan Pasibraka untuk upacara HUT RI ke-79, 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan menilai upaya pemaksaaan melepas jilbab itu telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat (2) sebagai ekspresi keyakinan merupakan hak dasar yang harus dilindungi dan dihormati oleh negara dan setiap orang.

"Mesti ada tindak lanjut dari kontroversi yang dihasilkan ini yang dihasilkan oleh Kepala BPIP. Maka dalam konteks ini bagus saja saya kira kalau kepala BPIP itu mundur dari jabatannya sebagai kepala di lembaga yang memiliki kewenangan mengenai pembinaan ideologi negara," kata Halili kepada KBR Media, Kamis (15/8/2024).

Halili juga menilai BPIP harusnya menjadi teladan terhadap penghormatan keberagaman.

"Menggunakan jilbab atau tidak menggunakan jilbab sebagai ekspresi keyakinan merupakan hak dasar yang harus dilindungi dan dihormati oleh negara dan oleh setiap orang. Sebagaimana jaminan dalam undang-undang dasar 1945. Oleh karena itu setiap upaya satu pihak kepada pihak yang lain untuk menanggalkan keyakinan baik dengan paksaan, maupun dengan pengkondisian tanpa paksaan itu merupakan tindakan intoleran dan diskriminatif yang bertentangan dengan undang-undang dasar," ucapnya.

Halili juga mengatakan pihaknya menolak kebijakan yang menyeragamkan pelepasan jilbab bagi Paskibraka dan Paskibra di berbagai daerah dalam rangka upacara peringatan proklamasi kemerdekaan atau upacara-upacara lainnya.

Selain itu, ia juga menolak segala bentuk politik penyeragaman, termasuk pemaksaan penggunaan jilbab dalam berbagai konteks seperti di lembaga-lembaga pendidikan, khususnya sekolah-sekolah negeri, sebab hal itu merupakan bentuk politik penyeragaman yang bertentangan dengan kebhinekaan Indonesia.

Sebelumnya, kabar Paskibraka 2024 diharuskan mencopot jilbab menjadi sorotan.

Saat acara Pengukuhan Paskibraka, Selasa kemarin, tidak ada perempuan yang mengenakan jilbab. Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia menyebut ada 18 pasukan pengibar bendera tingkat nasional yang melepas jilbab saat acara pengukuhan.

Baca juga:

Anggaran HUT RI di IKN Tembus Rp87 Miliar, Ekonom: untuk Selamatkan Muka Jokowi

Paskibraka Diduga 'Dipaksa' Tanggalkan Jilbab, BPIP: Dilepas Sukarela

Dugaan Larangan Paskibraka Mengenakan Jilbab Tuai Kecaman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!