NASIONAL

Dugaan Larangan Paskibraka Mengenakan Jilbab Tuai Kecaman

peraturan itu sangat tidak manusiawi, melanggar kebebasan dalam menjalankan ajaran agama

AUTHOR / Ken Fitriani, Muthia Kusuma

EDITOR / Muthia Kusuma

paskibraka
Anggota Paskibraka 2024 berbaris seusai dikukuhkan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, IKN, Kaltim, Selasa (13/8/2024). (FOTO: ANTARA/Sigid Kurniawan)

KBR, Yogyakarta- Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah mengecam aturan larangan mengenakan jilbab saat pengukuhan dan pengibaran bendera pada petugas Paskibraka HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Salmah Orbayinah menilai peraturan itu sangat tidak manusiawi, melanggar kebebasan dalam menjalankan ajaran agama dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Aturan tersebut sudah sepatutnya dicabut karena justru mengalami kemunduran dibandingkan aturan sebelumnya," katanya dalam rilis yang dikirimkan KBR, Kamis (15/8/2024).

“Alangkah baiknya jika upacara yang akan dilaksanakan pertama kali di Ibu Kota Nusantara (IKN) ini mestinya diawali dengan hal-hal yang baik, bukan malah aturan yang meresahkan masyarakat,” sambungnya.

Salmah mendorong pemerintah dapat meninjau ulang larangan tersebut. Dia menekankan, definisi seragam bukan selalu harus sama persis satu sama dengan lain.

“Alasan pelarangan demi keseragaman tapi sebenarnya bentuk ketidaktoleran bagi penggunanya. Memakai jilbab pada dasarnya bentuk pelaksanaan beragama,”pungkasnya.

Baca juga:

Senada dengan PP 'Aisyiyah, Anggota DPR RI menyayangkan dugaan pelepasan jilbab terhadap 18 Paskibraka urusan provinsi yang akan bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN). Anggota DPR sekaligus Ketua DPP PKS bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) Kurniasih Mufidayati meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengizinkan Paskibraka Muslimah yang sebelumnya mengenakan jilbab dalam keseharian, tetap mengenakan jilbab saat bertugas.

Minta maaf

Di lain pihak, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi meminta maaf atas polemik anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) wanita yang diminta melepas jilbab. Kata dia, Paskibraka wanita diperbolehkan memakai jilbab saat pengibaran bendera.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan, mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI yang membolehkan Paskibraka Putri mengenakan jilbab dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara.

Sebelumnya, Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia menyebut ada 18 pasukan pengibar bendera tingkat nasional yang melepas jilbab saat acara pengukuhan tim paskibraka.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!