NASIONAL

Mayor Dedi Bebas dari Jerat Pidana, Masyarakat Sipil Desak Evaluasi

Gufron Mabruri mengatakan bebasnya Dedi Hasibuan merupakan bentuk pelanggengan impunitas bagi prajurit yang melanggar hukum

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

TNI
angkapan layar video viral saat puluhan prajurit TNI datangi Mapolresta Medan, Sumut, Sabtu (5/8/2023). (Ist)

KBR, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menyesalkan putusan Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI yang membebaskan Mayor Dedi Hasibuan terkait aksinya menggruduk kepolisian Medan bersama sejumlah anggota TNI lainnya beberapa waktu lalu.

Anggota Koalisi sekaligus Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri mengatakan bebasnya Dedi Hasibuan merupakan bentuk pelanggengan impunitas atau kebal hukum bagi prajurit yang melanggar hukum. Menurut Gufron, aksi Dedi dan rombongan mendatangi kantor polisi merupakan tindak pidana merintangi penyidikan dalam kasus pemalsuan dokumen tanah.

“Ke depan saya kira perlu ada evaluasi secara menyeluruh ya jangan sampai yang terjadi di Polrestabes Medan terjadi lagi selain penegakan hukum yang seharusnya dilakukan Puspom TNI, kalau enggak ya ke depannya akan berulang lagi,” ucap Gufron kepada KBR, Selasa (15/8/2023).

Baca juga:

Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri khawatir pembebasan Mayor Dedi akan dianggap sebagai pembenaran bagi tentara untuk melakukan intimidasi terhadap kepolisian dalam melakukan penindakan hukum.

Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden sebagai otoritas tertinggi memerintahkan Panglima TNI untuk mengevaluasi proses hukum yang dilakukan oleh Puspom TNI dan Puspomad terhadap Mayor Dedi.

Baca juga:

"Presiden segera melakukan reformasi hukum di lingkungan TNI guna memastikan keadilan dan mencegah impunitas dengan merevisi Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang telah mengacaukan criminal justice system Indonesia," sambungnya.

Gufron mendesak Panglima TNI melarang tegas anggotanya untuk bertindak sebagai advokat di peradilan umum. Namun jika terjadi pelanggaran atau penyimpangan peran TNI, masyarakat sipil mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan.

Selain Imparsial, anggota koalisi masyarakat sipil ini antara lain PBHI, Kontras, Centra Initiative, Elsam, Forum de Facto, HRWG, dan Setara Institute.

Sebelumnya, Dedi membikin publik geger karena membawa prajurit mendatangi Polrestabes Medan, 5 Agustus lalu. Mereka meminta penangguhan penahanan seorang tersangka dugaan pemalsuan surat keterangan lahan, yang merupakan kerabat Dedi Hasibuan.

Belakangan, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat menyatakan Mayor Dedi Hasibuan tidak bersalah.

      Editor:Muthia Kusuma

      Komentar

      KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!