NASIONAL

TNI Geruduk Polrestabes Medan, Ini Kata Panglima

"Saya kira kurang etis prajurit TNi melakukan seperti itu,"

AUTHOR / Hoirunnisa

TNI geruduk polisi
Panglima TNI Yudo Margono bersama Danpaspampres Rafael Granada Baay usai upacara pembaretan di Mako Paspampres, Jakarta, Senin (07/08/23). (Antara/Aditya)

KBR, Jakarta-   Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menilai bahwa penggerudukan TNI di Polrestabes Medan, Sumatra Utara termasuk perilaku yang menyalahi supremasi hukum di Indonesia. Menurut Peneliti PBHI Annisa Azzahra tindakan tersebut mengganggu independensi hukum.

Kata dia apa yang dilakukan anggota TNI tersebut  tidak sesuai dengan proses peradilan yang jujur, adil, bebas intervensi, hingga tidak keberpihakan pada siapapun.

"Ini adalah tindakan yang terjadi berulang kali dimana anggota TNI ikut campur dalam proses penegakan hukum padahal dia tidak punya wewenang di situ mereka sudah melangkahi amanat di UU TNI. Bahwa mereka adalah alat pertahanan harusnya mereka tidak mencampuri urusan penegakan hukum. Karena itu juga adalah amanat dari reformasi sektor keamanan yang dilakukan pascareformasi," ujar Peneliti PBHI Annisa Azzahra kepada KBR, Senin (7/8/2023).

PBHI mencacat sudah terhitung empat kali anggota TNI menggeruduk kantor polisi di Medan, Sumatra Utara dengan membawa banyak anggota bisa lebih dari 10 bahkan pernah sampai 100 anggota TNI.

Peneliti PBHI Annisa Azzahra menilai penggerudukan tersebut bagian dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab bukan hanya sebagai bentuk intervensi terhadap penegakan hukum, tetapi juga disertai intimidasi dan ancaman.

Annisa menyebut evaluasi terhadap kelembagaan militer jauh dari kata cukup, kata dia hal tersebut yang membuat kasus intervensi serupa terus berulang. Ia mendorong adanya evaluasi dari sistem pengawasan TNI.

"Sebenarnya kalau kita ngomongin evaluasi di kelembagaan militer itu sangat amat kurang bahkan hampir tidak ada jadi nggak perlu berharap banyak akan tegas, akuntabel, atau transparan," kata Annisa.

Annisa menegaskan hal yang terjadi di Medan sudah masuk pada ranah pidana sehingga perlunya ada penegakan hukum secara pidana guna menghentikan keberulangan dari tindakan intervensi hukum.

Annisa juga mendorong reformasi sektor keamanan secara utuh di tubuh militer. Bukan hanya sekedar regulasi, melainkan perlu perubahan secara struktural

Baca juga:

KPK Aktifkan Tombol Panik untuk Antisipasi Teror

- Dugaan Korupsi Kabasarnas, Panglima: TNI Tunduk pada Hukum

Panglima Perintahkan Puspom Periksa

Panglima TNI, Yudo Margono menegaskan akan memeriksa puluhan personel TNI AD dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan yang menggeruduk Polrestabes Medan.

Yudo menilai tindakan penggerudukan tersebut kurang etis seorang prajurit TNI melakukan hal seperti itu. Pihaknya langsung meminta Danpom TNI untuk memeriksa anggota yang terlibat dalam insiden itu.

"Langsung diperiksa, sudah saya perintahkan nanti langsung saya periksa mereka yang melakukan apa namanya yang ke Polres itu nanti akan kita periksa dulu apa masalahnya dan inikan sudah sebagai bukti awal mereka melakukan seperti itu. Saya kira kurang etis prajurit TNi melakukan seperti itu," ujar Panglima TNI, Yudo Margono kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Panglima TNI, Yudo Margono mengkonfirmasi tindakan yang dilakukan tersebut memiliki indikasi melanggar aturan. Dengan demikian pihaknya akan tegas dalam menindak penyalahgunaan kekuasaan di wilayah TNI.

Sebelumnya  Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan mengatakan puluhan personel TNI AD dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan yang menggeruduk Polrestabes Medan merupakan kesalahpahaman personal. Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian menegaskan, tidak ada penggerudukan, melainkan anggota Kumdam yang kebetulan ke Polrestabes untuk bertemu dengan pihak Reskrim.

"Hanya kesalahpahaman dimana setelah ketemu permasalahan itu bisa kita selesaikan. Kedatangan mereka itu tidak ada kaitan nya dengan istilah kata pengerahan personil. Tidak ada dan setelah ketemu cair. Yang ditanyakan oleh keluarga Hasibuan sejauh mana proses penangguhan itu ditindaklanjuti," ujar Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).

Kedatangan puluhan personel TNI AD ini, untuk meminta agar tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan ditangguhkan, setelah ditahan karena tersandung kasus pemalsuan surat tanah eks PTPN II.

"Bukan pasang badan, artinya si Hasibuan ini selain keluarga juga sebagai penasihat hukum. Sementara induknya dari penasihat hukum pak hasibuan ini Kumdam," lanjut Rico.

Rico menyebut, Kumdam I/Bukit Barisan bisa melakukan advokasi terhadap warga sipil yang tersandung masalah hukum asalkan mendapatkan izin.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!