NASIONAL

Dugaan Korupsi Kabasarnas, Panglima: TNI Tunduk pada Hukum

"TNI tetap tunduk pada hukum dan saya juga tidak akan melindungi kalau salah harus mendapat punishment,"

AUTHOR / Hermawan Arifianto

OTT Basarnas
Menko Polhukam Mahfud MD dan Panglima TNI Yudo Margono memantau Latgab TNI di Pantai Banongan, Situbondo, Jatim, Selasa (01/08/23). (Antara/Budi Candra)

KBR, Situbondo-   Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan  tidak akan mengintervensi proses hukum dua anggota TNI yang terjerat kasus dugaan korupsi di Basarnas. Dia memastikan akan tunduk pada Undang-Undang ( UU) penegakan hukum.

Kata dia, TNI akan menegakkan hukum dengan santun. Karena sudah ada Undang- undang yang mengaturnya. Yudo menyatakan bahwa TNI tunduk pada Peradilan Militer. Masyarakat juga bisa mengikuti jalannya penyidikan kasus dugaan suap di Basarnas.

"Jadi tolong yang kemarin masih punya angan-angan oh dilindungi Panglima TNI, tidak disidik, tidak ini, silakan dicek kalau tidak percaya kami pun juga terbuka. Bahwa TNI tetap tunduk pada hukum dan saya juga tidak akan melindungi kalau salah harus mendapat punishment, kalau berprestasi pasti dapat reward  ini sudah kita sampaikan sejak awal," ujar Yudo Margono saat menggelar konferensi pers Latgap TNI Selasa ( 1/8/2023) di Situbondo.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menambahkan,  tidak akan melindungi sejumlah anggota TNI yang tersangkut dengan permasalahan hukum. Termasuk dua oknum anggotanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.

Baca juga:

KPK Aktifkan Tombol Panik untuk Antisipasi Teror

- Menko Luhut: OTT Jelek Buat Indonesia

Sebelumnya Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiadi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas. Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, mengatakan, dua anggota TNI aktif yang ditugaskan menjabat di sipil itu, diduga terlibat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

"Dengan terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan HA (Henri Alfiadi) dan ABC (Arif Budi Cahyanto) sebagai tersangka," ujar Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Senin (31/7/2023).

Danpuspom TNI, Marsdya Agung Handoko mengatakan setelah penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan di Tahanan Militer POM AU, Halim Perdanakusuma, Jakarta. 

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!