indeks
Diduga Politik Uang, Istri Calon Wakil Walikota Yogyakarta Dilaporkan ke Bawaslu

"Kami menyerahkan ke petugas Bawaslu sejumlah dokumen, barang dan foto kegiatan kampanye Afnan-Singgih di RT 20/RW 05,"

Penulis: Ken Fitriani

Editor: Rony Sitanggang

Google News
Dugaan politik uang Pilkada Kota Yogyakarta
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro dampingi warga Glagahsari, melaporkan dugaan politik uang paslon 3 ke Bawaslu, Rabu (06/11/24). (Ist).

KBR, Yogyakarta-  Istri calon wakil walikota Yogyakarta nomor urut 3 dilaporkan oleh warga Glagahsari, Warungboto, Umbulharjo Yogyakarta, ke Bawaslu Kota Yogyakarta terkait dugaan politik uang.  Praktek politik uang tersebut terjadi saat paslon nomor urut 3, yakni Afnan - Singgih Raharjo melakukan kegiatan kampanye pada Sabtu (02/11/2024) di Glagahsari, Warungboto, Umbulharjo, Yogyakarta.

Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro yang turut serta mendampingi warga melaporkan ke Bawaslu Kota Yogyakarta mengatakan,  sosialisasi yang dilakukan oleh paslon Afnan-Singgih disebutkan tidak sepengetahuan RT/RW setempat.

"Hari ini, saya bersama saksi telah memberikan laporan disertai bukti bukti dan keterangan ke Bawaslu Yogyakarta. Kami menyerahkan ke petugas Bawaslu sejumlah dokumen, barang dan foto kegiatan kampanye Afnan-Singgih di RT 20/RW 05," katanya dalam rilis yang dikirimkan, Rabu (6/11/2024).

Menurut Susanto, dalam laporan tersebut juga dilaporkan adanya politik uang dalam bentuk pembagian sembako yang disertai APK paslon oleh Atik Wulandari, istri  Singgih. Laporan itu juga melampirkan dokumen dan barang berupa minyak goreng merk Mykita 850 ml, bross dengan stiker paslon, brosur sosialisasi paslon walikota.

"Berdasarkan laporan dengan lampiran dokumentasi foto undangan, dokumentasi Atik Singgih dengan pemilik rumah dan tim pemenangan, Bawaslu dapat memproses hukum sesuai kewenangan yang dimiliki," jelasnya.

Baca juga:

Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro berharap, Bawaslu Kota Yogyakarta bisa segera memproses secara hukum pelanggaran sesuai aturan kampanye. Sebab di dalam Pilkada Yogyakarta, masyarakat butuh edukasi politik dan sudah ada larangan tak boleh politik uang.

"Sebagaimana kita tahu menurut undang undang, pembagian sembako termasuk dalam kategori money politic. Bawaslu harus tegas lakukan penegakan hukum atas pelanggaran ini," pungkasnya.

Pilkada 2024
#pilkada2024
politik uang
Bawaslu Kota Yogyakarta
Afnan-Singgih

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...