NASIONAL

Bawaslu Banyuwangi Tambah Batas Waktu Bersihkan Alat Peraga Kampanye

Memberikan tenggat waktu tambahan lima hari kepada partai-partai politik peserta Pemilu 2024, untuk menertibkan baliho Alat Peraga Kampanye.

AUTHOR / Hermawan Arifianto

Alat Peraga Kampanye
Penertiban baliho saat Pilkada Serentak 26 September 2023 di Banyuwangi, Jawa Timur. (Foto: Humas Bawaslu Kab Banyuwangi)

KBR, Jawa Timur - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memberikan tenggat waktu tambahan lima hari kepada partai-partai politik peserta Pemilu 2024, untuk menertibkan baliho Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.

Menurut Anggota Bawaslu Banyuwangi, Lukman Wahyudi, sebelumnya partai-partai politik itu diberikan waktu dua pekan untuk menertibkan secara mandiri ribuan baliho APK yang terpasang di seluruh penjuru Banyuwangi

Jika hingga tenggat waktu perpanjangan yang telah diberikan masih saja ada APK yang melanggar karena mengandung unsur ajakan, maka Bawaslu akan memasukkan sebagai dugaan pelanggaran administrasi.

Selanjutnya, kata Anggota Bawaslu Banyuwangi, Lukman Wahyudi, data APK yang masuk kategori melanggar administrasi tersebut melalui Bawaslu akan direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Satpol Pamong Praja untuk dilakukan penertiban.

“Karena ini belum memasuki tahapan kampanye, maka kita memakainya adalah Perbawaslu Delapan tentang dugaan pelanggaran administrastif. Kalaupun ada APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang menyerupai APK nanti melalui divisi penanganan pelanggaran, langkah kita adalah, pertama kita mentabulasi semua itu. Yang kedua, jika ada yang melanggar langkahnya adalah dugaan pelanggaran administratif yang akan kita proses,” ujar Lukman Wahyudi pada Senin (20/11/2023) di Banyuwangi.

Baca juga:

- Mahfud MD: Pemilu Sering Diwarnai Kecurangan

- Tahapan Pemilu, Ketidaknetralan Aparat Mulai Banyak Ditemukan


Lukman menambahkan, kondisinya barulah akan berbeda manakala nantinya tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa kampanye, yaitu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dimasa kampanye itu, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menertibkan APK yang melanggar peraturan.

Berdasarkan pantauan KBR di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Banyuwangi, masih ada sebagian baliho APK yang diduga melanggar aturan. Baliho APK itu belum kunjung ditertibkan oleh partai politik peserta Pemilu yang memasangnya.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!