NASIONAL

Wapres Minta Putusan MK soal Usia Minimal Capres Tak Ganggu Kinerja Pemerintah

"Jangan sampai kinerja itu terimbas oleh itu. Kita bekerja dengan keras, semuanya bekerja dengan keras."

AUTHOR / Hoirunnisa

Putusan MK
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)

KBR, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin mengatakan kinerja pemerintah tidak seharusnya menurun pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Hal itu disampaikan Ma'ruf Amin menanggapi survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menyebutkan tingkat kepercayaan publik kepada semua lembaga negara menurun di kisaran 50 persen pasca-putusan MK.

"Supaya kepercayaan kita tidak turun maka naik. Jadi karena ada hal-hal yang sedikit yang sebenarnya tidak ada relevansinya dengan kerja pemerintah itu (putusan MK) kan hal lain. Kinerjanya itu tidak terkait dengan itukan, kinerja satu masalah itu satu masalah. Jangan sampai kinerja itu terimbas oleh itu. Kita bekerja dengan keras, semuanya bekerja dengan keras," ujar Ma'ruf Amin pada keterangan pers usai menghadiri Silaturahim Nasional (Silatnas) VII Kontak Santri Agribisnis Indonesia (KONSAIN), Selasa (24/10/2023).

Baca juga:


Ma'ruf Amin menegaskan kinerja pemerintah tidak seharusnya menurun dengan adanya putusan MK. Sebab, menurutnya, kedua isu ini tidak memiliki relevansi.

Meski demikian, Ma'ruf Amin tetap mengajak dan mendorong segenap penyelenggara pemerintahan untuk terus bekerja secara optimal menuntaskan permasalahan-permasalahan rakyat.

Ma'ruf juga meminta hal yang sama kepada pemerintah daerah baik gubernur, bupati, maupun walikota, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Dengan bekerja itu, kan orang nanti kita harapkan timbul kepercayaan bahwa pemerintah ini bekerja dengan baik dan memperhatikan masalah-masalah yang menjadi, dihadapi oleh rakyat,” kata Ma'ruf.

Kepercayaan menurun

Sebelumnya, Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebut tingkat kepercayaan publik kepada semua lembaga negara menurun di kisaran 50 persen pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam putusan yang dibacakan Senin, 16 Oktober 2023, MK mengabulkan sebagian gugatan mengenai syarat batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-undang Nomor 7/2017.

Pada pasal 169 huruf q UU Pemilu, diatur syarat minimal usia capres-cawapres adalah 40 tahun. Namun, MK memberi alternatif seseorang yang berusaha di bawah 40 tahun bisa dicalonkan sebagai capres/cawapres asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

"Putusan MK kemarin itu potensial untuk menurunkan tingkat kepercayaan kepada semua lembaga politik di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis survei LSI bertajuk Sikap Publik terhadap Putusan MK dan Dampaknya terhadap Dukungan Politik dalam Pemilu 2024, Minggu (22/10/2023).

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!