NASIONAL

Dilaporkan Nepotisme Kepada KPK, Jokowi: Kita Hormati

"Itukan proses demokrasi di bidang hukum."

AUTHOR / Heru Haetami

Kolusi nepotisme
Presiden Jokowi memberikan arahan ketika membuka BNI Investor Daily Summit 2023 di Jakarta, Selasa (24/10/23). (Antara/Hafidz Mubarak)

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo buka suara ihwal pelaporan dirinya dan iparnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi mengatakan menghormati proses hukum yang berlaku.

"Ya itukan proses demokrasi di bidang hukum. Ya kita hormati semua proses itu," kata Jokowi dalam keterangan pers usai pembukaan BNI Investor Daily Summit 2023, Selasa (24/10/2023).


Baca juga:

Sebelumnya Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan dugaan praktik kolusi dan nepotisme dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden-wakil presiden. Terlapor dalam kasus ini adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua MK Anwar Usman, bakal calon wakil presiden yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka hingga Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator TPDI, Erick Samuel Paat mengatakan kedudukan Anwar Usman sebagai ketua MK sekaligus ketua majelis hakim dalam sidang batas usia minimal capres-cawapres menjadi dugaan utama.

“Kemudian ada permohonan yang berkaitan di mana presiden di dalam setiap ada permohonan ini, presiden dipanggil dan juga DPR, karena ini berkaitan dengan undang-undang jadi mereka hadir. Kemudian di dalam salah satu permohonan atau gugatan di MK ini menyebut nama Gibran. Kemudian juga ada gugatan dari PSI yang kita ketahui Ketua Umum PSI, Kaesang,” kata Erick di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Erick pun menyinggung posisi Anwar Usman sebagai adik ipar Jokowi yang artinya paman dari Gibran dan Kaesang. Padahal, kata Erick, sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman juga tak dibenarkan jika ketua majelis hakim menjabat pula sebagai ketua MK.

Menurutnya, ada unsur kesengajaan yang dilakukan baik oleh Anwar Usman, Jokowi, Gibran, dan Kaesang. 

Erick pun mengatakan laporan tersebut sudah diterima KPK.

“Kita tunggu saja tindak lanjutnya. Kami harap KPK menangkap secepatnya, kalau lambat akan menimbulkan masalah lagi,” ujar Erick.

Dasar hukum laporan itu yakni Undang-Undang Dasar 1945 ayat 1 dan 3, TAP MPR Nomor 11 MPR Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. TAP MPR Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 

Lalu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Kita berharap KPK tanggap, cepat karena kalau lambat itu akan menjadi permasalahan lagi. Jadi kalau kita jelaskan masih panjang lagi, nanti kita akan menngambil tindakan lagi, kami undang lagi. Ada masalah-masalah lain yang kami tak bisa ungkapkan sekaligus,” ujar Erick.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!