NASIONAL
Video Viral Satpol PP Garut Dukung Gibran, Mahfud: Norak
"Saya kira tidak seberani itu kalau tidak ada yang mendorong"
AUTHOR / Muthia Kusuma
KBR, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dilarang berpihak pada salah satu calon presiden maupun wakil presiden. Mahfud MD mengingatkan, Satpol PP termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga mendukung paslon dapat melanggar kode etik.
Mahfud menyampaikan itu usai sekelompok anggota Satpol PP di Garut, Jawa Barat mendeklarasi dukungan kepada cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
"Sebenarnya itu kan Satpol PP itu diangkat untuk melayani masyarakat, membantu pemerintah. Kalau lalu sudah melanggar dan sekelas Satpol PP itu Saya kira tidak seberani itu kalau tidak ada yang mendorong. Nah tinggal siapa yang mendorong itu apakah orang luar atau orang dalam nanti kita lihat, tapi itu tidak boleh dilakukan itu Norak," ucap Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (3/1/2023).
Baca juga:
- PBHI: Ketidaknetralan Aparat di Pemilu Bisa Picu Pembangkangan Sipil
- Panglima Janji Tindak Tegas TNI yang Terlibat Politik Praktis
Sebelumnya, viral video berdurasi `19 detik berisi sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Garut menyatakan dukungan tidak langsung kepada Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Mereka yang menyebut dirinya dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut mengatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda pada masa depan.
"Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka," ucap mereka beramai-ramai sembari mengangkat foto Gibran.
Sanksi
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Basuki Eko mengakui video dukungan itu dilakukan oleh anggotanya. Dia menyampaikan permohonan maaf atas tayangan video tersebut.
Kata dia, para pelaku berstatus tenaga kontrak dan telah dijatuhi sanksi. Sanksi yang diberikan berupa skorsing selamat 1 hingga 3 bulan tanpa tunjangan.
Basuki Eko menegaskan bila selama masa sanksi masih melakukan hal yang sama maka akan langsung dilakukan pemutusan kontrak.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!