NASIONAL

Video Viral Satpol PP Garut Dukung Gibran, Mahfud: Norak

"Saya kira tidak seberani itu kalau tidak ada yang mendorong"

AUTHOR / Muthia Kusuma

Banpol PP Garut dukung Gibran
Tangkapan Layar video Forum Komunikasi Banpol PP Kabupaten Garut dukung Gibran, Rabu (03/01/24). (medsos)

KBR, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dilarang berpihak pada salah satu calon presiden maupun wakil presiden.  Mahfud MD mengingatkan, Satpol PP termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga mendukung paslon dapat melanggar kode etik. 

Mahfud menyampaikan itu usai sekelompok anggota Satpol PP di Garut, Jawa Barat mendeklarasi dukungan kepada cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.

"Sebenarnya itu kan Satpol PP itu diangkat untuk melayani masyarakat, membantu pemerintah. Kalau lalu sudah melanggar dan sekelas Satpol PP itu Saya kira tidak seberani itu kalau tidak ada yang mendorong. Nah tinggal siapa yang mendorong itu apakah orang luar atau orang dalam nanti kita lihat, tapi itu tidak boleh dilakukan itu Norak," ucap Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (3/1/2023).


Baca juga:


Sebelumnya, viral video berdurasi `19 detik   berisi sejumlah   anggota Satpol PP Kabupaten Garut  menyatakan dukungan tidak langsung kepada Cawapres Gibran Rakabuming Raka.  Mereka yang  menyebut  dirinya  dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut mengatakan   Indonesia membutuhkan pemimpin muda pada masa depan.

"Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka," ucap mereka beramai-ramai sembari mengangkat foto Gibran.

Sanksi

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Basuki Eko mengakui video dukungan itu dilakukan oleh anggotanya. Dia menyampaikan permohonan maaf atas tayangan video tersebut. 

Kata dia, para pelaku berstatus tenaga kontrak dan telah dijatuhi sanksi. Sanksi yang diberikan  berupa skorsing selamat 1 hingga 3 bulan  tanpa tunjangan. 

Basuki Eko menegaskan bila selama masa sanksi masih melakukan hal yang sama maka akan langsung dilakukan pemutusan kontrak. 

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!