NASIONAL

Video Satpol PP Garut Dukung Gibran, Pengamat: Tak Patut

"Membantu Pemerintah Daerah dalam hal ini kepala daerah sehingga mereka tidak patut melakukan politik praktis,”

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Banpol PP Garut dukung Gibran
Tangkapan Layar video Forum Komunikasi Banpol PP Kabupaten Garut dukung Gibran, Rabu (03/01/24). (medsos)

KBR, Jakarta-  Pengamat politik, Fernando Emas menyampaikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tak pantas ikut politik praktis dengan mendukung salah satu pasangan calon dalam pemilu. Kata dia,  berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dijelaskan Satpol PP memiliki tugas dan wewenang membantu kepala daerah untuk melakukan penertiban terkait pelanggaran peraturan daerah.

Menurut dia, apapun status anggota Satpol PP, baik aparatur sipil negara maupun tenaga kerja kontrak, tidak patut melakukan politik praktis sebab dia merupakan aparat negara.

“Secara fungsi dan tugas, mereka (Satpol PP) adalah bagian dari aparatur negara yang memiliki tugas dan fungsi untuk menjalankan tugas-tugas yang diamanatkan oleh undang-undang membantu Pemerintah Daerah dalam hal ini kepala daerah sehingga mereka tidak patut melakukan politik praktis,” kata Fernando yang juga Direktur Rumah Politik Indonesia kepada KBR, Jumat (5/1/2023).

Fernando menyayangkan pernyataan Kepala Staf Presiden, Moeldoko terkait dengan dukungan sejumlah Satpol PP Garut terhadap calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.

Mestinya Moeldoko bisa memahami terkait masalah dukungan dari sejumlah Satpol PP Garut terhadap Gibran, tidak asal bilang bahwa tak ada pelanggaran terkait dukungan tersebut, apalagi pernyataan Moeldoko, bisa mewakili pandangan Pemerintah Pusat.

“Jadi sebagai Kepala Staf Presiden, seharusnya beliau sangat memahami apalagi komentar beliau terkait dengan Pemerintah Pusat, tidak terlepas dari seorang presiden juga, oleh sebab itu beliau juga mesti mengklarifikasi pernyataannya,” ucap Fernando.

Sebelumnya Kepala Staf Presiden, Moeldoko menilai sejumlah anggota Satpol PP Garut yang mendukung Gibran Rakabuming Raka tak melakukan pelanggaran. Kata dia, posisi anggota Satpol PP dalam sistem kepegawaian pemerintah tidak jelas. Dia menilai pernyataan dukungan itu sebagai hal biasa.


Baca juga:

Sebelumnya, viral video berdurasi `19 detik   berisi sejumlah   anggota Satpol PP Kabupaten Garut  menyatakan dukungan tidak langsung kepada Cawapres Gibran Rakabuming Raka.  Mereka yang  menyebut  dirinya  dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut mengatakan   Indonesia membutuhkan pemimpin muda pada masa depan.

"Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka," ucap mereka beramai-ramai sembari mengangkat foto Gibran.

Sanksi

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Basuki Eko mengakui video dukungan itu dilakukan oleh anggotanya. Dia menyampaikan permohonan maaf atas tayangan video tersebut. 

Kata dia, para pelaku berstatus tenaga kontrak dan telah dijatuhi sanksi. Sanksi yang diberikan  berupa skorsing selamat 1 hingga 3 bulan  tanpa tunjangan. 

Basuki Eko menegaskan bila selama masa sanksi masih melakukan hal yang sama maka akan langsung dilakukan pemutusan kontrak. 

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!