NASIONAL

Transaksi Mencurigakan Pemilu, MAKI: APH Tidak Serius

"Itu yang menjadikan seakan-akan produk PPATK itu seperti rutinitas yang tidak dianggap apa-apa, dianggap angin lalu saja,"

AUTHOR / Hoirunnisa

Transaksi janggal dana kampanye
Ilustrasi: Kotak suara Pemilu 2024 di Gudang Induk KPU Boyolali, Winong, Jateng, Senin (8/1/2024).(Antara/Aloysius Jarot)

KBR, Jakarta- Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menuding aparat penegak hukum tidak serius menindaklanjuti temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan sejumlah calon anggota legislatif Pemilu 2024. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga ada ketakutan dari aparat jika mengusut transaksi tersebut.

Kata dia, sikap abai terhadap temuan PPATK ini sudah menjadi kebiasaan dari aparat penegak hukum. Banyak alasan yang digunakan, salah satunya kurangnya alat bukti.

"Nampak tidak serius, bahkan sangat tidak serius. Soalnya laporan sudah lama dan ini kerap berulang. Seperti 2010 juga begini, banyak laporan dan tidak ditindaklanjuti. Itu yang menjadikan seakan-akan produk PPATK itu seperti rutinitas yang tidak dianggap apa-apa, dianggap angin lalu saja, dan dianggap menjadi produk menjelang pemilu, pilpres, dan begitu-begitu saja. Tugasnya PPATK dan APH itu kan jelas di Undang-undang. PPATK kan memang harus melaporkan penegak hukum bila terjadi dugaan money laundry," ujar Boyamin Saiman kepada KBR, Kamis (11/1/2024).

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Menurut Boyamin hal itu diperlukan guna aparat penegak hukum tidak lagi sungkan mengurus temuan transaksi seperti ini.

"Kemudian nanti penegak hukum bisa betul-betul bekerja dan tidak ada alasan lagi, nanti kurang bukti, dan segala macam. Karena dengan Undang-undang perampasan aset menjanjikan hal-hal yang pembuktian terbalik akan terjadi," kata Boyamin.


Baca juga:

- Temuan Transaksi Janggal Dana Kampanye, Mau Diapakan?

- Jokowi Tanggapi Temuan Transaksi Janggal, JATAM Sebut Pembiaran

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK melaporkan transaksi mencurigakan melibatkan 100 calon anggota legislatif di Pemilu 2024. Nilai agregat transaksi mencapai 51 triliun rupiah. Informasi itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers refleksi kerja 2023 yang digelar, Rabu (10/01/2024).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan  telah menyerahkan puluhan laporan transaksi mencurigakan itu ke aparat penegak hukum dan Bawaslu.

 

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!