NASIONAL

Temuan Transaksi Janggal Dana Kampanye, Mau Diapakan?

KPU RI menyerahkan tindak lanjut temuan PPATK itu kepada Badan Pengawas Pemilu Bawaslu RI dan lembaga yang masuk dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

AUTHOR / Hoirunnisa

Temuan Transaksi Janggal Dana Kampanye, Mau Diapakan?
Penjualan atribut kampanye pemilu 2024 di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (12/12/2023). (Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution)

KBR, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK menemukan banyak transaksi janggal dana kampanye, pada periode April hingga Oktober 2023. 

Menurut PPATK, transaksi uang masuk ataupun uang keluar lebih dari setengah triliun.

Juru bicara PPATK, Natsir Kongah menyatakan PPATK telah menyerahkan analisis temuan itu ke penyelenggara pemilu.

"Kita menerima laporan kemudian secara aktif juga menyampaikan hasil laporan kepada Bawaslu KPU, yang tadi bilamana ada indikasi atau informasi lebih lanjut yang dibutuhkan kita bisa segera sampaikan. Jadi kita lebih proaktif lah ya, karena ini untuk kepentingan kita sebagai bangsa dan negara untuk terus lebih baik lah, lebih bagus," kata Natsir saat dihubungi KBR, Minggu (17/12/2023).

Juru bicara PPATK, Natsir Kongah membenarkan transaksi janggal dana kampanye itu salah satunya dari tambang ilegal.

Komisi Pemilihan Umum KPU RI mengaku telah menerima surat laporan temuan dari PPATK pada 12 Desember lalu. Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan belum secara rinci mendapat laporan transaksi dari PPATK.

“Ketika PPATK menjelaskan hasil pemantauan terhadap rekening bendahara partai politik tersebut, PPATK juga menyampaikan potensi tentang penggunaan uang untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia. Jadi sampai saat ini KPU belum mendapat informasi mengenai rincian dari transaksi tersebut apakah memang transaksi tersebut menggunakan rekening partai politik atau rekening khusus dana kampanye,” ujar Idham kepada KBR, Minggu (17/12/2023).

Baca juga:

Idham mengatakan menyerahkan tindak lanjut temuan PPATK itu kepada Badan Pengawas Pemilu Bawaslu RI dan lembaga yang masuk dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu.

Di lain pihak, Badan Pengawas Pemilu Bawaslu RI kini sedang mendalami laporan dari PPATK tersebut. Namun, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan surat itu bersifat rahasia dan tidak bisa dijadikan alat bukti.

"Kami sebutkan bahwa kami menerima surat laporan dari PPATK, kami menyebutkan juga dalam surat tersebut ada namanya disclaimer yang menyebutkan bahwa data tidak boleh disampaikan kepada publik. Kedua, data tersebut adalah data yang tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum, karena kami berkaitan dengan penegakan hukum maka, mau tidak mau itu dianggap sebagai informasi awal," jelas Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Bagja mengatakan jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka Bawaslu akan melapor ke kepolisian dan kejaksaan.

Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mendesak penyelenggara pemilu segera mengusut dan memastikan laporan temuan janggal dana kampanye dari PPATK.

Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz mengatakan, hingga kini belum ada tindakan serius dari KPU, Bawaslu, dan Gakkumdu.

Kahfi meminta seluruh pihak duduk bersama menganalisis dan mendalami temuan transaksi janggal dana kampanye. Menurutnya, transaksi janggal dana kampanye juga pernah terjadi di Pemilu 2019.

"Penting untuk melihat lebih jauh bagaimana transaksi janggal yang ditemukan oleh PPATK. Tentu karena PPATK sendiri punya otoritas untuk memantau aliran dana,kemudian juga rekening dan lain sebagainya. Saya kira menjadi penting untuk kemudian ini ditindaklanjuti dan tindak lanjutnya itu juga oleh Bawaslu dan KPU. Bawaslu bisa misalnya punya kewenangan punya otoritas untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaporan dana kampanye," ujar Kahfi kepada KBR, Minggu (17/12/2023).

Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz khawatir, banyak dana kampanye yang dikeluarkan oleh individu dan korporasi yang tidak tercatat. Selain itu, transaksi terselubung dan ilegal juga berpotensi menjadi penyebab munculnya temuan dana janggal.

KPU RI telah membuat aturan mengenai dana kampanye. KPU membatasi nominal dana kampanye baik berupa uang, barang, atau jasa kepada capres, cawapres, dan calon anggota DPR/DPRD/DPD. Sumbangan dana kampanye Pemilu untuk capres dan cawapres dari perseorangan maksimal Rp2,5 miliar dan perusahaan paling besar Rp25 miliar.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!