NASIONAL

Transaksi Janggal Dana Kampanye, Bawaslu: Fokus Urus LADK dan RKDK Saja

"Jadi yang jelas-jelas di depan mata yang kita lakukan pengawasan dulu yang sesuai dengan tahapan."

AUTHOR / Shafira Aurel

Pelanggaran aturan kampanye
Ilustrasi: Alat Peraga Kampanye (APK) langgar aturan pemasangan di sarana umum kawasan Salemba, Jakarta, Kamis (07/12/23). (Antara/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan  hanya akan fokus untuk mengusut Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Hal ini disampaikan Bawaslu merespon terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut adanya transaksi janggal untuk dana kampanye di Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan   tidak bisa menilai apakah aliran transaksi janggal dana itu melanggar ketentuan atau tidak. Sebab ia menyebut perlu informasi itu memenuhi syarat formil dan materiil.

Puadi juga menyampaikan belum ada dasar ketentuan yang mengatur terkait temuan transaksi janggal yang ditemukan PPATK.

"Oh kita Fokus ke LADK aja dan RKDK, jadi fokus ke situ aja. Jadi yang jelas-jelas di depan mata yang kita lakukan pengawasan dulu yang sesuai dengan tahapan. Melakukan pengawasan yang jelas-jelas yang sudah di atur di PKPU nomor 15 tahun 2023 memastikan itu gitu ya. Kita bukan berwacana ini, jadi kita melakukan pengawasan," ujar Puadi, kepada KBR, Rabu (10/1/2023).


Baca juga:

- Temuan Transaksi Janggal Dana Kampanye, Mau Diapakan?

- Jokowi Tanggapi Temuan Transaksi Janggal, JATAM Sebut Pembiaran


Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, ada temuan transaksi janggal triliunan rupiah di masa kampanye. Ia menyebut pihaknya juga menemukan indikasi dana kampanye salah satunya bersumber dari tambang ilegal.

"Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol kita lihat. Memang keinginan dari komisi III menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan. Sesuai dengan kewenangan kita," tutur Ivan usai menghadiri acara 'Diseminasi PPATK', Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023).

Menurutnya, laporan terkait dana Pemilu 2024 kian masif ke PPATK. Ia mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan transaksi janggal sejak Januari 2023.

 

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!