NASIONAL

Tolak Relokasi Pulau Rempang, Warga Dituduh Langgar UU ITE

"Ujaran kepada siapa kebencian itu dilakukan? Kan dia hanya meminta agar warga tidak menerima bantuan,"

AUTHOR / Heru Haetami

Rempang
Unjuk rasa peduli Melayu Rempang dan Galang di Kota Dumai, Riau, Senin (18/9/2023). (Antara/Aswaddy Hamid)

KBR, Jakarta- Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas Nasional untuk Rempang   mengecam  Kepolisian Galang yang menuduh warga melanggar UU ITE. Salah satu anggota koalisi dari LSM Kontras Rozy Brilian menyebut hal itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat Rempang yang masih konsisten menolak relokasi atau penggusuran yang dilakukan oleh pemerintah.

"Jadi hal itu tentu saja harus ditentang dan kalau kita melihat pasalnya sebetulnya itu kan yang dituduhkan ada pasal 28 ayat 2 soal hate speech atau ujaran kebencian. Nah pertanyaannya ujaran kepada siapa kebencian itu dilakukan? Kan dia hanya meminta agar warga tidak menerima bantuan," kata Rozy kepada KBR, Selasa (29/9/2023).\

Rozy menilai bahwa pasal 28 ayat 2 UU ITE secara nyata tidak memenuhi unsur, sehingga kepolisian tidak bisa melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Baca juga:

- Kasus Rempang, Komnas HAM Soroti Dampak Buruk Penembakan Gas Air Mata

- Penangkapan Pendemo Kasus Rempang, Jangan Mudah Beri Cap Perusuh

Hal senada disampaikan Staf Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Edy Kurniawan. Tindakan Polsek Galang itu dinilai sebagai upaya kriminalisasi untuk membungkam kebebasan berekspresi warga yang menolak relokasi.

"Pola-pola seperti ini dapat dikatakan sebagai intimidasi hukum yg sengaja ingin menciptakan ketakutan bagi warga rempang. Upaya-upaya kriminalisasi seperti ini sangat membahayakan negara hukum, karena hukum tidak lagi menjadi panglima tetapi dijadikan sebagai alat untuk mengontrol dan menggebuk warga yang mempertahankan haknya dalam melawan hegemoni pembangunan negara," kata Edy kepada KBR, Selasa (29/9/2023).

BT salah satu warga Rempang yang menolak direlokasi di proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City dipanggil oleh Polsek Galang. Surat pemanggilan itu dikeluarkan pada 25 September dengan nomor B/02/IX/2023/Reskrim. BT dituduh melanggar Pasal 28 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). BT dianggap menyebarkan informasi kebencian lantaran mengajak warga tidak menerima sembako gratis jika tak ingin berujung diusir.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!